Jateng
Jumat, 23 Juni 2017 - 08:50 WIB

THR 2017 : Duh, Jumlah Perusahaan Diadukan Bertambah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buruh menghitung uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

THR atau tunjangan hari raya 2017 belum ditunaikan tanpa keluhan oleh 39 perusahaan di Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG —  Jumlah perusahaan yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah oleh karyawannya terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2017, bertambah menjadi 36 perusahaan.

Advertisement

“Sebelumnya ada 29 perusahaan yang diadukan ke kami terkait pembayaran THR, tapi saat ini bertambah tujuh sehingga total ada 36 perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Kamis (22/6/2017).

Ia mengungkapkan bahwa dari puluhan perusahaan yang diadukan tersebut, sebelas diantaranya merupakan perusahaan berskala besar. Kendati demikian, Wika enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang diadukan terkait dengan pembayaran THR bagi para pekerjanya.

“Yang jelas perusahaan-perusahaan itu antara lain berada di Kota Semarang, Boyolali, Surakarta, Sukoharjo, Pekalongan, Tegal, Blora, Demak, Kendal, Semarang dan Kudus,” ujarnya.

Advertisement

Ia mengaku sudah menindaklanjuti puluhan aduan itu dengan melakukan klarifikasi pada pihak perusahaan, kemudian memediasi agar perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR. “Alhamdulillah sampai hari ini berdasarkan hasil mediasi, tinggal dua perusahaan yang masih dalam proses pembayaran THR, lainnya sudah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR bagi pekerja itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh Di Perusahaan, dan Surat Edaran Menaker RI No.3/2017. Menurut dia, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenai sanksi, dan jika pembayaran THR dilakukan seusai Lebaran, maka dikenakan denda sebesar 5% dari nominal THR yang menjadi hak pekerja.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif