Soloraya
Jumat, 23 Juni 2017 - 13:15 WIB

PERAMPOKAN BOYOLALI : 1 Perampok Kantor Karantina Pertanian Ngemplak Dibekuk, 2 Buron

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Reskrim Polres Boyolali menggiring salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kantor Karantina Pertanian Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, untuk diperiksa. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Perampokan Boyolali, polisi sudah menangkap satu perampok yang beraksi di kantor Karantina Pertanian Ngemplak.

Solopos.com, BOYOLALI — Polisi menangkap salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di Kantor Karantina Pertanian Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Advertisement

Pelaku Aris Irawan, 34, warga Mliwis, Cepogo, Boyolali dibekuk tim reskrim Polres Boyolali tak jauh dari rumahnya, 17 Juni lalu. Sebelumnya dia buron selama sekitar lima bulan. Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi melalui Kasatreskrim AKP Miftakul Huda mengatakan, dua pelaku lain kini masih berstatus buron.

“Salah satu pelaku curas ini sudah kami tangkap dan kami tahan untuk proses selanjutnya. Kami juga masih memburu pelaku lain,” kata Huda di Mapolres Boyolali setempat beberapa waktu lalu.

Huda menceritakan peristiwa curas itu terjadi 12 Januari lalu. Sekitar pukul 02.00 WIB para pelaku datang Kantor Karantina Pertanian dan mendobrak pintu kantor dengan linggis. Mereka lalu masuk ke dalam kantor.

Advertisement

Saat itu, pelaku pendapati seorang penjaga yang tidak disebutkan namanya. Para pelaku langsung menyekap penjaga itu hingga tidak berdaya. Saat itu, pelaku mengancam akan melukai jika si penjaga tidak menuruti perintah mereka.

Para pelaku mengikat kaki dan tangan penjaga, serta menutup mulut dengan lakban. Mereka langsung mencari barang-barang berharga yang ada di dalam kantor. Para pelaku kemudian membawa kabur dua buah laptop dan sebuah kamera digital senilai total Rp23 juta.

Penjaga kemudian berupaya melepaskan diri dan setelah berhasil, dia melapor ke Mapolsek Ngemplak. “Setelah menerima laporan, petugas mengadakan serangkaian penyelidikan. Dan pada tanggal 17 Juni sekitar pukul 19.00 WIB petugas menangkap salah satu tersangka di depan Indomaret Mliwis,” kata Huda.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif