Sport
Kamis, 22 Juni 2017 - 14:25 WIB

Terbukti Gelapkan Pajak, Di Maria Didenda Rp29,7 Miliar dan Hukuman Penjara 16 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemain Argentina yang juga mantan pemain Real Madrid Angel Di Maria menendang bola saat berlaga melawan Jerman beberapa waktu lalu. JIBI/Reuters/Kai Pfaffenbach

Angel Di Maria terbukti melakukan penggelapan pajak.

Solopos.com, MADRID – Winger Paris Saint-Germain, Angel Di Maria, dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak saat dirinya masih membela klub Spanyol, Real Madrid. Pengadilan Spanyol pun memutuskan untuk menghukum Di Maria dengan denda dan kurungan penjara.

Advertisement

Dikutip dari Antaranews.com, Kamis (22/6/2017), Di Maria dinyatakan bersalah atas tuduhan penggelapan pajak senilai 1,3 juta euro atau setara dengan Rp19,3 miliar saat membela Madrid. Kecurangan Di Maria itu dilakukannya pada 2012 dan 2013 lalu.

Pengadilan setempat lantas memberikan hukuman denda kepada Di Maria senilai 2 juta euro (Rp29,7 miliar). Tak hanya itu, pemain asal Argentina itu juga divonis hukuman penjara selama 16 bulan.

Namun, mantan pemain Manchester United itu tak perlu mendekam di penjara. Pasalnya, hukum di Spanyol mengatur bahwa terdakwa dengan masa hukuman kurang dari dua tahun bisa tidak menjalani kurungan penjara.

Advertisement

Di Maria yang kini berusia 29 tahun bermain untuk Real Madrid pada periode 2010 hingga 2014, sebelum dilego ke Manchester United. Dia kemudian pindah ke PSG pada 2015 lalu.

Di Maria bukan pemain sepak bola pertama yang terbelit kasus penggelapan pajak di Spanyo. Sebelumnya, bintang Barcelona Lionel Messi juga pernah tebelit kasus serupa. Bahkan kini, bintang Real Madrid Cristiano Ronaldo pun dituduh melakukan penggelapan pajak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif