News
Kamis, 22 Juni 2017 - 15:30 WIB

KORUPSI E-KTP : 2 Pejabat Kemendagri Dituntut 7 & 5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto mengikuti sidang dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Dua pejabat Kemendagri yang menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto, dituntut masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa korupsi pengadaan e-KTP, yaitu Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) dan Sugiharto (Pengelolaan Informasi Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus pejabat pembuat komitmen/PPK), dituntut masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara. Jaksa dinilai mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Dalam sidang dengan agenda penuntutan, Kamis (22/6/2017), jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Irene Putri mengatakan berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Irene Putri.

Sementara itu, Sugiharto dituntut pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Tidak hanya itu, Irman juga dikenakan tuntutan pidana tambahan berupa membayar denda berupa US$273.700 dan Sing$6000. Jika denda tersebut tidak bisa dipenuhi maka penuntut umum berhak menyita aset milik terdakwa dan melelangnya.

Advertisement

“Jika jumlah harta yang disita dan dilelang itu tidak mencukupi sesuai dengan denda tambahan, maka akan dikenakan hukuman penjara selama dua tahun,” paparnya.

Sementara itu, Sugiharto dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta. Jika harta benda miliknya yang disita tidak mencukupi, akan dikenai hukuman tambahan satu tahun penjara.

Menurut penuntut umum, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, akibat perbuatan keduanya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki e-KTP. Sementara itu, hal yang meringankan keduanya adalah belum pernah dihukum, berterus terang dalam persidangan, berlaku sopan, dan menjadi justice collabolator.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi E-ktp
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif