News
Kamis, 22 Juni 2017 - 16:00 WIB

Kejakgung Kembali Tegaskan Hary Tanoesoedibjo Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hary Tanoesoedibjo di Kantor Sementara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/6/2017), seusai menjalani pemeriksaan. (Juli ER Manalu/JIBI/Bisnis)

Kejakgung menegaskan pernyataan Jaksa Agung bahwa Hary Tanoesoedibjo telah menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menegaskan kembali bahwa Hary Tanoesoedibyo, CEO MNC Group, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman terhadap penyidik kejaksaan melalui pesan singkat. Kejakgung menyebutkan hal itu sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017.

Advertisement

“Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP [diterima kejaksaan] atas nama HT. Jadi ini sudah clear ya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6/2017). Sedangkan dalam SPDP pada 19 Februari 2017, kata dia, Hary Tanoe selaku terlapor saat itu memang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, status Hary Tanoesoedibjo dalam SPDP itu telah dikuatkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Yulianto, yang menjadi pelapor kasus tersebut. “Jadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung itu sudah benar semua,” ucapnya. Baca juga: Jaksa Agung Sebut Hary Tanoesoedibjo Jadi Tersangka Kasus SMS Kaleng.

Yulianto mengaku mengaku sudah melapor kepada Jaksa Agung Prasetyo mengenai status Hary di Bareskrim Mabes Polri. “Saya selaku pelapor kasus tersebut, tanggal 15 Juni. Artinya, sebelum Pak JA mengeluarkan statement hari Jumat [16/6/2017], saya memang melaporkan ke beliau bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang di mana dalam SPDP itu sudah ditetapkan HT sebagai tersangka,” ujarnya.

Advertisement

Pernyataan Jaksa Agung itu diprotes kubu Hary. Kuasa hukum Hary, Adidharma Wicaksono, melaporkan Prasetyo ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilayangkan karena Prasetyo menyebut Hary sebagai tersangka kasus dugaan ancaman terhadap jaksa yang menangani perkara restitusi pajak PT Mobile8.

“Ini ada penyalahgunaan wewenang dari Jaksa Agung,” kata Adidharma Wicaksono di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Pasalnya, menurut dia, Jaksa Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka suatu kasus. “Ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal itu,” katanya. Baca juga: Hary Tanoesoedibjo Bantah Ancam Jaksa.

Advertisement

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Hal itu berlanjut dengan pesan singkat pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi Whatsapp dari nomor yang sama. Isi pesannya sama, namun ditambahkan kalimat “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju”.

Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo. Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif