News
Kamis, 22 Juni 2017 - 15:00 WIB

Kasasi Ditolak MA, Jessica Wongso Ajukan PK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Setelah kasasinya ditolak MA, Jessica Wongso mengajukan upaya hukum terakhir, yaitu PK.

Solopos.com, JAKARTA — Jessica Kumala Wongso dikabarkan merasa kecewa hingga tidak beraktivitas seperti biasa setelah permohonan kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

“Saya datang, Jessica sudah tahu bahwa kasasinya ditolak setelah melihat pemberitaan,” kata salah satu anggota kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, melalui sambungan telepon, Kamis (22/6/2017), dikutip Solopos.com dari Antara.

Hidayat mengatakan, kliennya secara fisik sehat namun setelah mendengar kasasi ditolak MA, Jessica yang tetap menjalani vonis 20 tahun penjara, menjadi kecewa hingga tidak menjalankan aktivitas menulis dan merajut seperti biasa.

Advertisement

Hidayat mengatakan, kliennya secara fisik sehat namun setelah mendengar kasasi ditolak MA, Jessica yang tetap menjalani vonis 20 tahun penjara, menjadi kecewa hingga tidak menjalankan aktivitas menulis dan merajut seperti biasa.

“Saya baru saja bertemu Jessica. Keadaannya tidak baik walaupun fisiknya sehat. Dia kaget dan sangat kecewa,” lanjut Hidayat yang menemui Jessica pada Kamis pagi hingga siang pukul 12.15 WIB di Rutan Pondok Bambu.

“Biasanya dia berkegiatan setiap hari, menulis, dan merajut. Setelah mendengar kabar ini, dia enggak menulis dan merajut karena terguncang dan sangat kecewa”, katanya.

Advertisement

Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyatakan sedang menyiapkan langkah lanjut yakni mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasasi yang telah ditolak MA. “Dengan waktu 180 hari, kami akan mengajukan PK,” jelas Hidayat kemudian pihaknya baru akan mengambil putusan Kasasi itu setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ditolak Mahkamah Agung (MA). “Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.

Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal di tingkat banding, maka Jessica mengajukan kasasi.

Advertisement

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Jessica tiba-tiba menghilang dari rumahnya sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta.

Sidang Jessica digelar di PN Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 yang disiarkan live oleh beberapa stasiun televisi nasional. Majelis yang dipimpin Hakim Kisworo pun tak ragu menjatuhkan vonis 20 penjara seperti yang disebut dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami menjatuhkan putusan, mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Kisworo membacakan putusan, Kamis (27/10/2016). “Kedua, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun.”

Advertisement

Jessica saat ini berada di rutan Pondok Bambu.

Advertisement
Kata Kunci : Jessica Wongso
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif