News
Kamis, 22 Juni 2017 - 21:30 WIB

Jaksa Beberkan Pembagian Duit E-KTP Oleh Miryam ke DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengusap air mata ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Jaksa membeberkan penerimaan dan pembagian duit e-KTP oleh Miryam S Haryani ke sejumlah anggota DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani disebut menerima US$1,2 juta dari korupsi e-KTP. Miryam juga disebut membagi-bagikan uang itu kepada seluruh anggota Komisi II DPR untuk melancarkan anggaran proyek tersebut.

Advertisement

“Miryam S Haryani menerima sejumlah US$1,2 juta dengan perincian sebagai berikut,” kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Rincian penerimaan uang berdasarkan nota tuntutan jaksa itu sebagai berikut:
1. Sejumlah US$100.000 pada Mei 2011 melalui staf Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Josep Sumartono di Mampang.
2. Sejumlah US$100.000 diserahkan oleh Sugiharto pada Agustus-September 2011 di rumah Miryam di Komplek Tanjung Barat Indah Jl. Teratai Raya Blok G No 11/12 Jakarta Selatan.
3. Sejumlah US$500.000 diserahkan Sugiharto di rumah Miryam di Tanjung Barat.
4. Sejumlah Rp5 miliar diserahkan Sugiharto pada Agustus 2012 di rumah Miryam di Tanjung Barat.

Selanjutnya, sejak 2011 sebagian uang yang diberikan kepada Miryam tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR dalam dua kali pembagian.

Advertisement

Pembagian pertama:
1. Kepada 4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah US$3.000.
2. Kepada 9 orang Ketua Kelompok Fraksi (kapoksi) Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$1.500 termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
3. Kepada 50 orang anggota Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$1.500 termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.

Pembagian uang kepada setiap anggota komisi II DPR dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya, yakni:
1. Diberikan kepada Agustina Basik-basik untuk anggota Fraksi Partai Golkar.
2. Diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.
3. Diberikan kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota fraksi Demokrat yang diberikan langsung kepadanya di ruangan kerjanya.
4. Diberikan kepada Teguh Juwarno dari Fraksi PAN yang diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.
5. Diberikan kepada Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruangan kerjanya.
6. Diberikan kepada Numan Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruangan kerjanya.
7. Diberikan kepada Abdul Malik Haramaen dari fraksi PKB di ruangan kerjanya.
8. Diberikan kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.
9. Diberikan kepada Zajuli dari Fraksi PKS yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

Selanjutnya pembagian kedua perinciannya sebagai berikut:
1. 4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah US$3.000.
2. 9 orang Kapoksi Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$2.500 termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
3. 50 orang anggota Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$2.500 termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.

Advertisement

Pembagian uang kepada setiap anggota komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya.
1. Diberikan kepada Agun Gunandjar Sudarsa atau Markus Nari untuk anggota Fraksi Partai Golkar.
2. Diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.
3. Diberikan kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota fraksi Demokrat yang diberikan langsung kepadanya di ruangan kerjanya.
4. Diberikan kepada Teguh Juwarno dari Fraksi PAN yang diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.
5. Diberikan kepada Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruangan kerjanya.
6. Diberikan kepada Numan Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruangan kerjanya.
7. Diberikan kepada Abdul Malik Haramaen dari fraksi PKB di ruangan kerjanya.
8. Diberikan kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.
9. Diberikan kepada Jazuli dari Fraksi PKS yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

Setelah mendistribusikan uang-uang tersebut kepada seluruh anggota Komisi II DPR, Miryam juga mendapatkan uang di luar jatahnya tersebut diatas, yakni dari Markus Nari sejumlah US$5.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif