News
Kamis, 22 Juni 2017 - 17:30 WIB

Habis Ancam Sandera Anggaran, Pansus KPK akan Temui Polri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (kedua kiri) didampingi Risa Mariska, dan Taufiqulhadi berbincang dengan anggota pansus Masinton Pasaribu (kedua kiri) sebelum rapat perdana di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Pansus Hak Angket KPK di DPR akan menemui Polri setelah geger ancaman untuk menyandera anggaran KPK dan Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Hubungan antara Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR meruncing terkait upaya jemput paksa tersangka pemberian keterangan palsu di sidang kasus e-KTP Miryam S Haryani. Namun, belakangan, Pansus berencana menemui kepolisian guna meluruskan sejumlah masalah agar tidak makin runcing.

Advertisement

Demikian diutarakan Wakil Ketua Pansus Angket Risa Mariska kepada wartawan, Kamis (21/6/2017). “Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyarankan Pansus Angket bertemu Wakil Kepala Kepolisian untuk meluruskan masalah yang ada agar tidak semakin meruncing,” ujar Risa.

Dia menilai bahwa pertemuan dengan pihak kepolisian sangat penting karena selama ini seperti ada kesalahpahaman. Kesalahpahaman itu khususnya soal langkah Pansus Angket yang sebenarnya ingin memperbaiki kinerja KPK, namun terjadi salah persepsi. “Kami ingin memperbaiki kinerja KPK sehingga apa yang kurang diperbaiki dan institusi tersebut tetap eksis,” ujarnya.

Risa menegaskan sejauh ini komunikasi antara DPR dengan kepolisian berjalan baik, sehingga jangan sampai lantaran adanya Pansus, hubungan kedua lembaga itu dipersepsikan tidak baik. “Kami akan rapat internal sekali lagi untuk menentukan jadwal pihak-pihak mana saja yang akan kita panggil dalam rapat-rapat pansus terdekat setelah Lebaran,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Pansus Angket KPK terkait beda pandangan mengenai aturan jemput paksa Miryam. Kapolri mengatakan institusinya akan mengutus Wakil kapolri Komjen Pol Syafruddin dan tim hukum Kepolisian ke DPR untuk berkomunikasi dan menjelaskan mengenai aspek hukum UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengatakan bahwa DPR tidak akan membahas anggaran KPK dan Polri 2018 jika menolak menghadirkan Miryam ke Pansus.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif