Jateng
Rabu, 21 Juni 2017 - 15:50 WIB

THR 2017 : Tunjangan Hari Raya Tak Cair, 29 Perusahaan di Jateng Diperkarakan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

THR atau tunjangan hari raya yang mestinya dicairkan menjelang Lebaran 2017 membuat 29 perusahaan diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 29 perusahaan yang tersebar di Provinsi Jawa Tengah diadukan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi gara-gara bermasalah dengan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2017.

Advertisement

“Perusahaan yang diadukan tersebut berada di Kota Semarang, Boyolali, Surakarta, Sukoharjo, Pekalongan, Tegal, Blora, Demak, Kendal, Semarang dan Kudus,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Kota Semarang, Selasa (20/6/2017).

Ia mengungkapkan bahwa hingga H-5 Lebaran 2017, pihaknya telah menerima total 43 pengaduan dan 29 pengaduan di antaranya aduan tentang THR yang belum diberikan sesuai ketentuan pemerintah, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Menurut dia, semua pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR Lebaran 2017 itu sudah ditangani oleh Disnakertrans Jateng.

“Ke-19 aduan sudah selesai dimediasi, ada tujuh perusahaan yang akhirnya bersedia membayar THR sesuai ketentuan dan kesepakatan dwipartit atau antara perusahaan dan karyawan. Semoga yang lainnya bisa selesai sebelum libur Lebaran,” ujarnya.

Advertisement

Wika menyebutkan, jumlah pengaduan mengenai THR Lebaran 2017 yang diterima Disnakertrans Jateng mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya tercatat sebanyak 20 pengaduan. “Hanya saja, semua aduan tahun lalu bisa ditangani semua meski ada beberapa perusahaan yang baru mencairkan THR setelah lebaran,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR bagi pekerja itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Ketja No. 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh Di Perusahaan, dan Surat Edaran Menaker No.3/2017. Menurut dia, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenai sanksi, dan jika pembayaran THR dilakukan usai Lebaran, maka dikenakan denda sebesar 5% dari nominal THR yang menjadi hak pekerja.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif