News
Rabu, 21 Juni 2017 - 17:30 WIB

Sebelum Terjerat Suap, Gubernur Bengkulu Pernah Sabet "Penghargaan Akhlak Mulia"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas KPK saat diamankan ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Sebelum menjadi Gubernur Bengkulu & terjerat suap, Ridwan Mukti pernah menyabet “Penghargaan Akhlak Mulia” saat menjadi Bupati Musi Rawas.

Solopos.com, JAKARTA — Baru setahun menjabat, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, sudah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap oleh pemenang tender proyek pembangunan jalan. Namun, tahukah Anda bahwa Ridwan pernah meraih sederet penghargaan, termasuk Penghargaan Akhlak Mulia 2007?

Advertisement

Sebelum menjadi gubernur Bengkulu setahun lalu, pria kelahiran Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, 21 Mei 1963 lalu ini, pernah menjadi Bupati Musi Rawas, Sumatra Selatan, dua periode (2005-2015). Sebelumnya, dia dua kali terpilih sebagai anggota DPR, yaitu pada 1999 dan 2004, melalui Partai Golkar.

Di luar politik, alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) ini memulai karier profesional sebagai akuntan publik di DIY dan Jakarta. Catatan di Wikipedia menyebutkan dia pernah menjadi akuntan senior PT CRMIU (Krakatau Steel Group) pada 1988-1990, dan Direktur Komersial PT Unindo (BUMN-perusahaan penanaman modal asing/PMA) pada 1990-1999.

Sepanjang kariernya di bidang politik, Ridwan Mukti menyabet berbagai penghargaan, khususnya selama menjadi bupati. Ridwan pernah meraih penghargaan Pelayanan Prima dan Kementerian Aparatur Negara RI (2005), Penghargaan dan Presiden RI terhadap Peningkatan Produksi Beras Diatas 5% (2008), dan Satya Lencana Wirakarya Pembangunan Pertanian (2008). Penghargaan yang tak kalah menarik adalah Penghargaan Akhlak Mulia 2007.

Advertisement

Sewaktu dilantik sebagai Gubernur Bengkulu tahun lalu, Ridwan bahkan berinisiatif agar daerahnya disupervisi oleh KPK. Tidak hanya itu, dia juga berinisiatif membuat pakta integritas untuk membersihkan Bengkulu dari korupsi.

Hal itulah yang mengagetkan publik kala dia dan istrinya diciduk KPK dengan dugaan menerima suap. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Ridwan, istrinya, serta dua orang lainnya yakni pengusaha bernama Rico Dian Sari dan Direktur PT SMS Jhoni Wijaya dibekuk terkait pemberian suap.

PT SMS merupakan pemenang tender untuk dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Mereka sepakat bahwa dana 10% dari setiap proyek akan diberikan kepada gubernur melalui istrinya. “PT SMS menjanjikan fee 10% untuk dua proyek atau sebesar Rp4,75 miliar,” papar Marwata, Rabu (21/6/2017).

Advertisement

Ridwan dan istrinya diduga dibantu oleh Rico Dian Sari yang merupakan seorang pengusaha sekaligus Bendahara DPRD Golkar Bengkulu yang menyelenggarakan berbagai pertemuan antara pengusaha pemenang tender. Dalam pertemuan itu, setiap pengusaha diminta fee yang akan dibayarkan setelah pengerjaan proyek dilakukan.

“Setelah proyek berjalan ada kucuran dana setiap termin. Dari pengucuran dana itulah fee akan diberikan ke istri gubernur melalui Rico karena mereka sudah lama berteman dan diduga atas sepengetahuan gubernur,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif