Soloraya
Rabu, 21 Juni 2017 - 08:27 WIB

Rumah Bandar Karangmalang Sragen Digerebek, 32.750 Butir Pil Koplo Disita

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Karangmalang AKP Agus Irianto (kiri) bersama anggota Unit Reskrim Polsek Karangmalang memeriksa 32.750 butir pil koplo hasil penggerebekan rumah Py alias Kempros, 24, di Dukuh Plempeng RT 031, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Selasa (20/6/2017). (Istimewa/AKP Agus Irianto/Polsek Karangmalang)

Polsek Karangmalang Sragen menggerebek rumah bandar pil koplo.

Solopos.com, SRAGEN —Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Karangmalang, Sragen, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang bandar pil koplo di Dukuh Plempeng RT 031, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Selasa (20/6/2017) lalu.

Advertisement

Polisi belum berhasil membekuk bandar pil koplo, Py alias Kempros, 24, tetapi menemukan 415 boks berisi 3.275 strip atau 32.750 butir pil koplo jenis tramadol dan trihexyphenidyl.

Otoritas Polsek Karangmalang menetapkan Py alias Kempros masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) atau buronan polisi. Kapolsek Karangmalang AKP Agus Irianto mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso kepada Solopos.com, Rabu (21/6/2017) pagi, menyampaikan penggerebekan rumah bandar pil koplo itu berawal dari informasi adanya peredaran pil koplo di wilayah Plempeng, Mojorejo.

Agus menyampaikan rumah yang menjadi sarang bandar pil koplo itu sering digunakan untuk nongkrong para remaja. Aktivitas para remaja di rumah itu membuat resah warga sekitar hingga akhirnya melapor ke Polsek Karangmalang.

Advertisement

“Kami langsung kerahkan tim Unit Reskrim Polsek Karangmalang untuk menyelidiki laporan itu. Setelah memastikan ada beberapa orang yang nongkrong di depan rumah itu kemudian kami langsung mendatangi dan menggrebek rumah itu. Saat kami datang para remaja dan pemuda itu langsung kabur semua. Bahkan pemilik rumah yang menjadi DPO juga tidak ada di tempat,” ujar Agus.

Agus pun menggandeng Ketua RT 031, Dukuh Plempeng, Citro Suwarno, dan warga setempat Suparman, 50, untuk bersama-sama polisi menggeledah isi rumah. Hasil penggeledahan rumah itu, kata Agus, ternyata polisi dan warga menemukan ratusan boks berisi pil koplo.

Pil koplo tersebut disimpan dalam dua buah kardus warna cokelat. Satu kardus berisi obat jenis tramadol sebanyak 175 boks yang berisi 8.750 butir pil. Kemudian satu kardus lainnya berisi obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 240 boks berisi 24.000 butir pil.

Advertisement

Agus melaporkan hasil penggerebekan itu ke Kapolres Sragen. Agus menilai terlapor yang masih menjadi DPO polisi itu melanggar Pasal 196 subsider Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Agus juga menerbitkan laporan polisi bernomor LP.A/15/VI/Jateng/Res.Srg/Sek. Kml tertanggal 20 Juni 2017.

Terlapor diduga mengedarkan dan menyediakan barang farmasi tanpa izin edar. “Kami masih mengembangkan kasus itu dan mencari buronan atas kepemilikan puluhan ribu butir pil koplo itu,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif