Soloraya
Rabu, 21 Juni 2017 - 15:07 WIB

LEBARAN 2017 : Satu Perusahaan Tekstil di Sukoharjo Terima Surat Peringatan, Begini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buruh menghitung uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Lebaran 2017, satu perusahaan tekstil di Sukoharjo mendapat surat peringatan dari Pemkab.

Solopos.com, SUKOHARJO–Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo memberikan surat peringatan (SP) kepada satu perusahaan tekstil yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Petugas pengawas tenaga kerja tengah memantau perusahaan yang belum membayarkan THR.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disperinaker Sukoharjo, Haryadi Sudjatmoko, mengatakan surat peringatan diberikan kepada perusahaan yang belum membayarkan THR. Sesuai aturan, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal sepekan menjelang Lebaran atau H-7. “Ada satu perusahaan di Sukoharjo yang belum membayarkan THR kepada karyawan. Padahal Lebaran kurang tiga hari lagi,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (21/6/2017).

Advertisement

Perusahaan itu bergerak di bidang produksi tekstil. Namun, Haryadi enggan membeberkan secara jelas identitas perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan. Haryadi mengaku menerima laporan pengaduan dari pengurus Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo.

Haryadi lantas berkoordinasi dengan petugas pengawas tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah. “Kami hanya berwenang melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR. Penanganan masalah bakal ditindaklanjuti petugas pengawas tenaga kerja Provinsi Jawa Tengah,” ujar dia.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan menyebutkan pemberian sanksi perusahaan yang melanggar aturan THR merupakan wewenang petugas pengawas tenaga kerja. Saat ini, Haryadi menunggu respons perusahaan agar segera membayarkan THR kepada karyawannya.

Advertisement

Berdasarkan data Disperinaker Sukoharjo, jumlah perusahaan di Kabupaten Jamu lebih dari 400 perusahaan. Sementara jumlah pekerja sekitar 70.000 orang. “Petugas akan turun lapangan jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR. “Kami menunggu hingga Kamis (22/6/2017) atau Jumat (23/6/2017), jika tak ada respons dari perusahaan nanti ditangani langsung pengawas tenaga kerja.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif