News
Rabu, 21 Juni 2017 - 17:30 WIB

Eksekusi Ahok Paling Lambat Kamis (21/6/2017), ke LP Cipinang?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Eksekusi Ahok dipastikan dilakukan paling lambat Kamis (21/6/2017).

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) paling lambat dieksekusi pada Kamis (22/6/2017). Perkara Ahok sudah berkekuatan hukum tetap sejak Kejaksaan mencabut permohonan bandingnya ke pengadilan tinggi menyusul hal serupa yang dilakukan oleh Ahok.

Advertisement

Oleh karena itu, Ahok harus menjalani masa hukuman 2 tahun penjara dipotong masa penahanan. “Paling lambat besok [eksekusinya],” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Saat ini, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia mengaku sudah mengecek saat ini sedang dipersiapkan tim untuk melakukan eksekusi tersebut.

Terkait lokasi lembaga pemasyarakatan (LP) mana yang akan ditempati Ahok, apakah LP Cipinang atau LP Salemba, ia menyebutkan penentuan lokasinya akan ditentukan pada Rabu (21/6/2017) ini. “Ya nanti hari ini [penentuan lokasi LP], nanti dikabari lagi,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, kejaksaan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara bagi Ahok dalam perkara penistaan agama. “Ya sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa [6/6/2017] sore,” kata Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono.

Ia menyebutkan salah poin pencabutan berkas banding itu karena kemanfaatan. “Kemanfaatannya [bagi kejaksaan], kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima,” katanya. Sedangkan istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan, menegaskan pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua. Baca juga: Segera Dieksekusi, Pengacara Khawatir Keselamatan Ahok di LP.

Kuasa hukum Ahok pun kini mengkhawatirkan keselamatan kliennya jika dipindahkan ke LP. Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Meski tak secara eksplisit menyebutkan bentuk ancaman yang mungkin diterima oleh Ahok di LP Cipinang atau LP lainnya.

Advertisement

“Ini masalah. Aparat siap dengan keamanan enggak?” kata Sudirta dalam Kompas Petang, Minggu (11/6/2017) sore. Dia pun menceritakan potensi ancaman itu meski tidak spesifik pada Ahok kali pertama dimasukkan ke LP Klas 1 Cipinang, Selasa (9/5/2017) lalu.

“Sebenarnya dia [Ahok] sendiri yang lebih tahu tentang dirinya. Banyak orang yang tidak senang pada dirinya. Itu pernah terungkap dalam pembicaraan dulu [sebelum dipindahkan ke Rutan Mako Brimob]. Tidak spesifik, tidak khusus menyebut, tapi dari pembicaraannya iya [ada ancaman di LP Cipinang].

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif