News
Rabu, 21 Juni 2017 - 19:30 WIB

Ancam Sandera Anggaran KPK & Polri, DPR Dianggap Ceroboh

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (kedua kiri) didampingi Risa Mariska, dan Taufiqulhadi berbincang dengan anggota pansus Masinton Pasaribu (kedua kiri) sebelum rapat perdana di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Ancaman anggota Pansus Hak Angket menyandera anggaran KPK dan Polri dinilai pengamat sebagai tindakan ceroboh.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyesalkan sikap DPR yang mengancam membekukan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk 2018. Ancaman itu menyusul penolakan KPK menyerahkan Miryam S Haryani dan penolakan Polri melakukan jemput paksa.

Advertisement

“Jika kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat tindakan politik DPR jelas itu sikap ceroboh dan bertentangan dengan asas mendahulukan kepentingan publik,” ujarnya, Rabu (21/6/2017).

Menurut Ray, penggunaan hak DPR dalam bentuk apapun harus tetap mengacu terhadap kehendak publik. “Jelas penggunaan hak dengan cara melawan kehendak masyarakat adalah tindakan ceroboh dan sewenang-wenang,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Risa Mariska mengaku fraksinya belum menentukan sikap soal usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri. “Kita belum ada kesepakatannya dan masih harus dirapatkan dulu di Komisi III,” kata Risa.

Advertisement

Selain karena belum menjadi kesepakatan Komisi III DPR, Risa menjelaskan PDIP harus berkonsultasi lebih dulu dengan fraksi. Begitu juga dengan anggota Komisi III DPR lainnya yang memiliki pandangan masing-masing.

“Tergantung rapat internal di Komisi III karena masih harus dirapatkan lebih dulu dan masing-masing fraksi pasti punya pandangan yang harus disampaikan di rapat Komisi III,” ujar Risa. Baca juga: Permintaan Pansus Angket Dilawan, DPR Ancam Tolak Anggaran Polri & KPK.

Sebelumnya, anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK, Misbakhun, meminta agar anggaran Polri dan KPK tidak dibahas jika enggan membantu pansus menyerahkan Miryam S Haryani. Politikus Hanura itu kini meringkuk di rumah tahanan KPK. KPK enggan memberi izin Miryam ke DPR, dan Polri juga menolak memanggil paksa KPK dan Miryam.

Advertisement

“Penggunaan alat negara ini sudah ada dudukannya dalam UU MD3. Kalau kepolisian kemudian menolak atau menyangkal tidak dalam proses pro justicia dalam kaitan memanggil paksa dalam kepentingan Pansus, kita juga bisa menggunakan instrumen alat kekuasaan DPR yaitu pembahasan anggaran,” ujar Misbakhun, Selasa (20/6/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif