News
Selasa, 20 Juni 2017 - 17:30 WIB

Kewenangan Pansus Angket KPK Digugat ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan (kanan) sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Sejumlah elemen masyarakat sipil menggugat kewenangan Pansus Angket KPK di DPR ke MK.

Solopos.com, JAKARTA — Perkara Hak Angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak lanjutan. Kali ini, sejumlah elemen masyarakat mengajukan pengujian pasal 79 Ayat 3 Undang-undang (UU) No. 17/2014 yang telah diubah menjadi UU No. 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau lebih dikenal dengan UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Koordinator kuasa pemohon, Victor Santoso Tandiasa, mengatakan mereka meminta MK segera memberi tafsir terbatas atas pasal 79 ayat 3 dan penjelasannya ini. Dia mengatakan pihaknya meminta MK menafsirkan pemerintah yang menjadi objek hak angket hanya di lingkungan eksekutif.

Sedangkan cabang kekuasaan pemerintah lainnya seperti penegak hukum bukan merupakan objek hak angket. Penafsiran pemeritah secara sempit ini diperlukan agar legislatif tidak berlaku sewenang-wenang ketika merasa dirugikan secara subjektif.

“[jika tidak ditafsirkan secara terbatas] Kekuasaan kehakiman bisa terinterfensi kepentingan politik,” kata Victor di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/6/2017).

Advertisement

Dia mengharapkan keputusan tafsir ini dapat didahulukan karena keputusan MK tidak berlaku surut. Karena itu, sebelum panitia angket mengambil keputusan terjemahan MK dapat dijalankan.

Pemohon pengujian ini terdiri atas Ketua dan Sekretaris Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yakni Achmad Saifudin Firdaus dan Bayu Segara, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Yudhistira Rifky Darmawan, serta dosen Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan STISIP Bina Marta.

Yudhistira meyakini permohonan mereka akan diterima oleh MK karena dalam Undang-Undang (UU) KPK pertanggungjawaban diberikan kepada publik. Karena itu, publik memiliki legal standing mewakili mengajukan gugatan ke MK. “Kami optimis MK segera putuskan dan kami memiliki legal standing,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif