Soloraya
Senin, 19 Juni 2017 - 18:35 WIB

NARKOBA SRAGEN : Bawa Sabu-Sabu 0,4 Gram, Warga Pelemgadung Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anang Susilo, 36, warga Dukuh Pojok RT 005/RW 003, Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen. (Istimewa/Satresnarkoba Polres Sragen)

Narkoba Sragen, warga Pelemgadung, Karangmalang, terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membekuk Anang Susilo, 36, warga Dukuh Pojok RT 005/RW 003, Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, yang diduga sebagai pengguna sabu-sabu di Jalan Lingkar Selatan, Dukuh Gumantar RT 007/RW 004, Pelemgadung, Jumat (16/6/2017) pukul 22.45 WIB.

Advertisement

Hingga kini kasus tersebut masih dikembangkan oleh Tim Satresnarkoba Polres Sragen. Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo Utomo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso, kepada Solopos.com, Senin (19/6/2017) siang, menyampaikan pengungkapan kasus narkoba itu bermula informasi adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu-sabu Jalan Lingkar Selatan.

Setelah mendapat informasi tersebut, kata Joko, tim Polres Sragen langsung menyelidiki lokasi yang disebutkan informan. “Sesampainya di lokasi, kami menemukan seseorang dengan gerak gerik mencurigakan saat mengendarai motor. Tanpa berpikir panjang, kami langsung menghentikan motornya dan membekuk laki-laki yang belakangan diketahui bernama Anang Susilo. Kami menggeledah pakaian tersangka dengan disaksikan Kepala Desa Pelemgadung, Sumardi. Kami pun menemukan barang bukti berupa plastik klip tembus pandang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu,” ujar Joko.

Joko menyampaikan tim Satresnarkoba langsung menggelandang Anang ke Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus itu. Joko mengatakan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku di antaranya serbuk krital yang diduga sabu-sabu seberat 0,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok mild.

Advertisement

Selain itu, polisi juga menyita ponsel merek Samsung warna putih dan satu unit motor Honda Vario 125 berpelat nomor AD 6571 AGE. “Tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4-12 tahun dan denda Rp800 juta-Rp8 miliar. Selain itu, kami juga menggunakan sangkaan subsider Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Kini tersangka masih meringkuk di sel besi Mapolres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif