Jogja
Senin, 19 Juni 2017 - 16:55 WIB

LEBARAN 2017 : Terlambat Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Denda

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pegawai paling lambat pada H-7 Lebaran.

 
Harianjogja.com, KULONPROGO– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pegawai paling lambat pada H-7 Lebaran.

Advertisement

Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Eko Wisnu Wardhana menyatakan telah melakukan monitoring pembayaran THR terhadap 12 perusahaan sejak Senin (12/6/2017) hingga Kamis (15/6/2017) pekan lalu. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi terkait THR yang sebelumnya diberikan kepada 56 perusahaan di Kulonprogo.

“Kami sebenarnya hanya mengingatkan Permen Tenaga Kerja No.6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” kata Eko, Minggu (18/6/2017).

Berdasarkan peraturan berlaku, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Nilainya setara dengan satu kali gaji. Jika pegawai bersangkutan belum genap setahun bekerja, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Advertisement

Meski begitu, jika ada perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR lebih tinggi dibanding ketentuan dari pemerintah, perusahaan bersangkutan dipersilakan membayarkan sesuai perjanjian kerja atau peraturan internal.

Eko lalu memaparkan, semua perusahaan yang didatangi timnya menyatakan sanggup membayar THR. Mereka juga sudah menyerahkan surat pernyataan kesanggupan tapi ada juga yang belum karena masih menunggu pengesahan dari perusahaan induk.

Namun, timnya juga sempat mendapati ada perusahaan yang mengaku berencana membayar THR setelah H-7. “Ada yang bilang mau tanggal berapa tapi kami langsung ingatkan ada denda lima persen kalau tidak mematuhi H-7. Setelah itu mereka langsung mengganti tanggal dan sanggup H-7,” ujar Eko.

Advertisement

Eko mengungkapkan, perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administrasi oleh Disnakertrans DIY. Sanksi pun bakal diberikan jika ada perusahaan yang terlambat memenuhi kewajibannya berupaya denda sebesar lima persen dari total THR yang mesti dibayarkan.

Eko pun menegaskan perusahaan tidak diperkenankan melakukan negosiasi dengan pekerja terkait waktu pembayaran. “Ini kewajiban jadi jangan pakai kesepakatan,” ucap Eko.

Advertisement
Kata Kunci : Lebaran 2017 THR
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif