Soloraya
Senin, 19 Juni 2017 - 17:35 WIB

KRIMINALITAS SOLO : Warga Gandekan Tertangkap Tangan Sedang Mengoplos Elpiji

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti tabung elpiji oplosan di Mapolresta Solo, Senin (19/6/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Kriminalitas Solo, seorang warga Gandekan tertangkap polisi saat tengah mengoplos elpiji 3 kg ke tabung elpiji 12 kg.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap satu orang pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi di Kampung Kalirahman RT 002/RW 005, Gandekan, Jebres, Minggu (18/6/2017).

Advertisement

Elpiji 12 kg oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp100.000-Rp110.100 per tabung. Pelaku pengoplos elpiji itu diketahui bernama Yudi Utomo, 32, warga Kampung Kalirahman RT 002/RW 005, Gandekan, Jebres.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan Yudi bermula dari laporan warga tentang adanya kelangkaan elpiji 3 kg di wilayah Gandekan selama tiga bulan terakhir. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut ke lapangan dengan menyisir sejumlah rumah warga yang dicurigai.

“Kami mendapati dia [Yudi] sedang mengoplos elpiji 3 kg ke tabung 12 kg di rumahnya. Elpiji 3 kg dibeli seharga Rp17.000 per tabung,” ujar Ribut kepada wartawan di Mapolresta, Senin (19/6/2017).

Advertisement

Menurut Ribut, polisi membawa Yudi ke Mapolresta Solo bersama barang bukti berupa timbangan digital, alat pemindah gas tabung, gunting pemotong kuku, plastik segel tabung warna putih dan merah muda, 12 tabung kosong gas elpiji ukuran 3 kg, dan 3 tabung elpiji 12 kg kosong.

“Modus pelaku mengoplos empat tabung gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. Kami mengamankan Yudi ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan untuk mencari pelaku lain,” ujar Ribut.

Ribut menjelaskan Yudi diketahui sudah tiga bulan melakukan aksi tersebut. Elpiji 12 kg hasil oplosan tersebut dijual seharga Rp100.000 sampai Rp110.000 per tabung. Harga tersebut sangat murah dibandingkan harga normal elpiji 12 kg di pasaran yakni Rp140.000 per tabung sampai Rp150.000 per tabung.

Advertisement

“Pelaku menjual gas elpiji 12 kg oplosan ke warung dan pertokoan di wilayah Jebres. Kami mengimbau warga berhati-hati jika ada tawaran elpiji dengan harga murah,” kata dia.

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. Pelaku merupakan pengecer biasa yang membeli gas 3 kg di agen untuk dioplos.

Yudi Utomo mengaku nekat mengoplos elpiji 3 kg karena tertarik keuntungannya. Setiap menjual elpiji 12 kg oplosan mendapatkan keuntungan bersih Rp50.000 per tabung.

“Saya sehari mampu mengoplos elpiji 12 kg hingga 20 tabung. Untuk mengoplos empat gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg hanya butuh waktu satu jam,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif