News
Minggu, 18 Juni 2017 - 15:10 WIB

PAN akan Tuntut Jaksa KPK Karena Sebut Amien Rais

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Amien Rais (tengah) memberikan keterangan tentang aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, di Jakarta, Jumat (2/6/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

PAN mengaku bakal menuntut jaksa KPK yang menyebut nama Amien Rais dalam nota tuntutan terhadap Siti Fadilah Supari.

Solopos.com, JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) akan menuntut jaksa KPK yang telah menyebut nama mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dalam nota tuntutan kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Rp600 juta yang menjerat Siti Fadilah Supari.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, mengatakan bahwa salah satu dasar tuntutan itu adalah karena mereka menganggap tindakan jaksa sebagai pencemaran nama baik. Dia beralasan bahwa putusan majelis hakim menyatakan aliran dana ke Amien Rais tidak dapat dipastikan apakah berasal dari proyek alkes atau bukan.

Muslim menganggap sikap jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah merusak harga diri dan membuat malu Amien Rais secara khusus. Begitu juga, katanya, dengan keluarga besar PAN pada umumnya menyusul disebutkan namanya mantan Ketua MPR 1999-2004 ini pada kasus alkes.

“Kita akan tuntut, karena ada aturan hukum yang menyatakan, bahwa dia sudah melanggar wewenangnya sebagai jaksa. Ada pidananya itu,” ujar Muslim kepada wartawan, Minggu (18/6/2017).

Advertisement

Namun, sebelum memastikan langkah PAN seperti apa, hal tersebut bakal dibahas dahulu pada rapat harian partai pekan depan. Muslim menambahkan persoalan tersebut juga akan dibawa ke dalam Pansus Angket KPK. Sebab, KPK melalui juru bicara Febri Diansyah, kata dia, seolah mempersepsikan Amien Rais sebagai terduga korupsi.

Sebelumnya, Amien Rais disebut JPU menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

“Adanya aliran dana itu disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu pekan lalu.

Advertisement

Selanjutnya, majelis hakim menyebut bahwa fakta uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tidak relevan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Namun, hakim mengakui fakta-fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) itu.

“Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari,” kata hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif