News
Sabtu, 17 Juni 2017 - 05:00 WIB

PPDB SMA/SMK 2017 : Kasek Tak Laksanakan SE Wali Kota Solo

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa SMA (Dok/JIBI/Solopos)

Kepala SMA/SMK di Solo tak melaksanakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.

Solopos.com, SOLO—Sejumlah kepala SMAN/SMKN di Solo mengacu pada Peraturan Gubernur No. 9/2017 Tentang PPDB SMAN/SMKN di Jawa Tengah dalam menyelenggarakan penerimaan siswa baru.

Advertisement

Mereka belum berani mengambil langkah dalam menyikapi Surat Edaran (SE) Wali Kota No. 420/1562.1 tertanggal 29 Mei 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Keluarga Miskin (Gakin) 2017/2018.

Melalui SE tersebut, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, meminta SMP negeri maupun SMAN/SMKN selain mengalokasikan kuota sebesar 30 persen untuk siswa dari gakin, juga memfasilitasi pendaftaran para siswa gakin melalui jalur offline.

Dihubungi melalui ponselnya, Minggu (4/6/2017), Kepala SMAN 1 Solo, Harminingsih, mengakui sudah menerima SE Wali Kota tersebut. Namun, dia masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

Menurut Harminingsih, petunjuk teknis (juknis) tentang PPDB SMAN/SMKN yang diterima sekolah sampai saat ini sebatas draf. Sosialisasi dan penjelasan tentang Juknis PPDB secara lebih lanjut akan disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah melalui pertemuan dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Semarang yang dijadwalkan Rabu (7/6/2017) mendatang.

“Terkait PPDB, sekolah hanya sebagai pelaksana. Kami tidak bisa dan tidak berani membuat kebijakan sendiri. Sejauh ini memang kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi [Jawa Tengah]. Pada prinsipnya apa pun yang jadi kebijakan pemerintah, kami siap melaksanakan,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Kepala SMKN 4 Solo, Suyono, juga mengakui telah menerima SE Wali Kota. Namun, ia belum berani melangkah sesuai isi SE tersebut. Terlebih karena belum ada petunjuk secara tertulis dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang saat ini memiliki kewenangan dalam mengelola SMA/SMK.

Advertisement

Namun, Suyono bersama beberapa kepala SMKN lainnya di Kota Solo pernah berkonsultasi dengan Kepala Disdikbud Jawa Tengah seputar SE Wali Kota tersebut.

Berdasarkan hasil konsultasi, sekolah-sekolah diminta tetap mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 9/2017 Tentang PPDB SMAN/SMKN di Jawa Tengah.

“Sejauh ini kami masih mengacu pada Pergub. Untuk melangkah sesuai SE Wali Kota, kami belum berani. Kami masih menunggu juknis [PPDB] juga. Kecuali kalau memang nanti ada perubahan, ada kebijakan atau ada petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi, ya kami ikuti saja,” tambah dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif