Soloraya
Sabtu, 17 Juni 2017 - 14:15 WIB

Polisi Limpahkan Kasus Penusukan Anggota DPRD Sukoharjo ke Jaksa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Sukoharjo, Nikolaus Roni Setiawan, 41, warga Kampung Larangan RT 002/RW 003, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, menunjukkan luka goresan akibat ditusuk pisau, Rabu (29/3/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Kasus dugaan penusukan anggota DPRD Sukoharjo dilimpahkan ke kejari.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyidik Polres Sukoharjo telah melimpahkan berkas pemeriksaan terduga penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam, Hadiyanto alias King, ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Advertisement

Selain berkas pemeriksaan, penyidik juga telah menyerahkan tersangka warga Dukuh Larangan, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo ke JPU pada akhir Mei 2017.

Pernyataan itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Sabtu (17/6/2017). “Tersangka dan berkas pemeriksaan dari penyidik Polres Sukoharjo telah diserahkan ke jaksa penuntut umum pada 29 Mei. Sekarang menjadi ranah kejaksaan untuk segera disidangkan,” ujar dia.

Mantan Kapolsek Nguter, Sukoharjo, menyatakan tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan dan atau membawa senjata tajam tanpa izin. “Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selama pemeriksaan di polres tersangka telah ditahan.”

Advertisement

Lebih lanjut Kasubbag Humas menyebutkan tersangka Hadiyanto ditahan sejak 31 Maret 2017. Joko mengatakan tersangka diduga melakukan tindak dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota DPRD Sukoharjo, Nikolaus Roni Setiawan, 41, warga Larangan RT 002/RW 003, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo pada 29 Maret lalu.

Diberitakan sebelumnya, Roni menjadi korban penikaman di rumahnya sekitar pukul 09.30 WIB. Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sukoharjo, mengatakan belum mengetahui duduk permasalahan sehingga mantan ayah mertuanya menikamnya. “Tiga kali dia [KH] menikamkan pisau. Dua kali mengenai dada atau sekitar ulu hati dan sekali mengenai punggung,” ujarnya.

Sementara itu, King Hadiyanto menegaskan dirinya membawa sisir bukan pisau. “Sisir saya taruh di keranjang sepeda motor dan saya tidak membuka jok sepeda motor. Kemudian saya masuk rumah sesampai di ruang tengah langsung ditubruk Roni mengakibatkan saya jatuh. Setelah mampu berdiri saya langsung lari,” ungkap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif