Jateng
Sabtu, 17 Juni 2017 - 21:50 WIB

Bawang Putih dari Temanggung Disemprot Zat Kimia demi Dongkrak Harga

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bawang putih (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Bawang putih yang dijual pedagang asal Temanggung ke Pasar Bringharjo, Jogja disemprot zat kimia pemutih agar harganya lebih tinggi.

Semarangpos.com, SEMARANG – Satuan Tugas Mafia Pangan Polres Temanggung, Jumat (16/6/2017), menggerebek tempat pemutih bawang putih dengan zat kimia. Komoditas pangan itu disemprot lebih dulu dengan zat kimia Kalsium hipoklorit atau kaporit dan Hydrogen peroxide berkadar 50% sebelum diedarkan ke Pasar Bringharjo, Jogja.

Advertisement

Dilansir laman Internet resmi Polda Jateng, Sabtu (17/6/2017), tempat pemutihan bawang putih yang digerebek polisi di Desa Gejagan, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) itu adalah milik Sutikno. Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penelusuran Satgas Mafia Pangan Temanggung yang menemukan adanya bawang putih yang disemprot bahan kimia pemutih di pasaran.

Berdasarkan penyelidikian, polisi akhirnya berhasil menemukan tempat pemutihan bawang putih itu. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan kilogram bawang putih siap edar, bawang putih impor yang baru didatangkan dari pemasok, dan zat kimia Kalsium hipoklorit atau kaporit, Hydrogen peroxide 50%, cairan pencuci piring, serta mesin yang digunakan untuk mencampur.

“Kami temukan barang bukti dan saat digerebek tersangka tengah mencampur bawang putih dengan cairan kimia,” terang Kapolres Temanggung.

Advertisement

Kapolres menambahkan tersangka mendatangkan bawang putih bersiung tunggal dari Surabaya. Bawang putih itu kemudian diputihkan dengan zat kimia agar harganya naik dua kali lipat saat dijual.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi menjelaskan tersangka memutihkan komoditas pangan itu dengan cairan kimia berbahaya, yakni dicuci dengan cairan Kalsium hipoklorit alias kaporit yang dicampur Hydrogen peroxide berkadar 50%. Agar tidak berbau khas bahan kimia, bawang putih yang sudah diputihkan itu kemudian dibilas dengan cairan pencuci piring lalu dijemur.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bawang putih impor dibeli dengan harga Rp20.000/kg dan semestinya sudah laku dijual dengan harga Rp30.000/kg. Namun, dengan diproses secara kimia sehingga warnanya menjadi putih, harga komoditas pangan itu dapat berlipat tiga kali, yakni Rp90.000/kg, dan kebanyakan dijual di Pasar Bringharjo, Jogja.

Advertisement

Akibat perbuatan itu, tersangka pun dijerat Pasal 126 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif