News
Jumat, 16 Juni 2017 - 18:45 WIB

PNS Tambah Cuti Lebaran Dikenakan Sanksi Berat

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS tidak diperbolehkan menambah libur Lebaran.

Solopos.com, JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan penambahan cuti bersama Idulfitri 2017 pada 23 Juni 2017 sebagaimana tertuang pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 18 Tahun 2017 salah satunya dimaksudkan agar tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kemudian tidak masuk kerja.

Advertisement

“Ya kalau dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 30 kemudian nambah, ya PNS-nya akan diberikan sanksi yang cukup berat karena ini sudah diatur lebih detail mengenai cuti bersama,” kata Pramono kepada wartawan, Kamis (15/6/2017) sore, usai mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-15, di Kantor Presiden, Jakarta.

Lanjut Seskab seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet, Jumat (16/6/2017), sesuai pasal 333 ayat 4, Peraturan Pemerintah Nomor: 11 tahun 2017 yang mengatur cuti bersama tentang PNS, dimungkinkan presiden untuk mengatur hal itu. Sehingga dengan demikian, dengan diatur total libur Idulfitri tambah dua hari kemudian hari Minggu, dari tanggal 23 hingga tanggal 30, maka harapannya adanya distribusi ekonomi pada saat Idulfitri ini ke daerah, dan juga memberikan kesempatan pada PNS untuk bersilaturahmi dengan keluarganya dan sebagainya.

“Maka dengan demikian, pengaturan cuti bersama ini telah ditandatangani oleh presiden dan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil,” tegas Pramono.

Advertisement

Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (15/6/2017), menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Diktum KEDUA Keppres tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif