Soloraya
Jumat, 16 Juni 2017 - 10:35 WIB

PASAR TRADISIONAL SOLO : Legislator Pertanyakan Alih Fungsi BCB Menjadi Kios di Pasar Cinderamata

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Cinderamata (JIBI/Solopos/Dok)

Anggota DPRD Solo mempertanyakan keberadaan 42 kios baru yang Pasar Cinderamata.

Solopos.com, SOLO — Kalangan legislator DPRD Solo mempertanyakan keberadaan 42 kios yang baru dibangun di Pasar Cinderamata kawasan Alun-alun Utara Keraton Solo. Hal ini lantaran kios yang bakal difungsikan untuk usaha itu berada di kawasan bangunan cagar budaya (BCB).

Advertisement

Di samping itu, adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dikantongi sejak 2014, tapi baru dibangun pada 2017. Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mempertanyakan mengapa Pemerintah Kota (Pemkot) bisa mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan yang bakal difungsikan untuk usaha di kawasan BCB.

Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Jangankan orang lain, mereka yang punya pun tidak boleh membangun atau pun mengubah fungsi kalau itu masuk BCB. Ini sesuai dalam undang-undang terkait cagar budaya,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (15/6/2017).

Larangan ini tercantum dalam Pasal 81 UU No. 11/2010. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang situs cagar budaya dan atau kawasan cagar budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten atau kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin menteri, gubernur, atau bupati atau wali kota sesuai dengan tingkatannya.

Advertisement

Ia mencontohkan pembangunan pasar darurat Pasar Klewer di Alun-alun Utara yang masuk kawasan BCB sempat mendapat tentangan banyak pihak. Akhirnya, cara ini diperbolehkan dengan berbagai kesepakatan. Salah satunya komitmen Pemkot untuk merestorasi Alun-alun Utara setelah semua pedagang masuk ke bangunan baru Pasar Klewer yang diresmikan 21 April lalu.

“Adanya IMB ini juga mesti dipertanyakan. Izin ini punya masa kedaluwarsa dan bisa jadi dicabut. Dalam hal ini pemegang IMB mengajukan penundaaan pembangunan karena masalah hukum. Padahal penundaan ini tak ada dalam Perda No. 8/2016 tentang Bangunan Gedung,” paparnya.

Sebelumnya, Pemkot mengklaim puluhan kios di Pasar Cinderamata kawasan Alun-alun Utara sudah sesuai prosedur. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surakarta, Toto Amanto, mengatakan IMB sudah terbit sejak 2014, tapi pemegangnya mengajukan penundaan pembangunan karena ada masalah hukum.

Advertisement

“IMB keluar itu pada 2014, tapi ada pemberitahuan untuk ditunda dulu pembangunannya. Alasan penundaannya karena apa, saya tidak tahu persis, jadi itu tidak menyalahi,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif