News
Kamis, 15 Juni 2017 - 23:00 WIB

Tolak 5 Hari Sekolah, PBNU Tunggu Kontak Mendikbud

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat bertegur sapa dengan puluhan murid MIM Tanjungsari Gunungkidul, Minggu (9/4/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

PBNU menunggu kontak komunikasi dari Mendikbud untuk mempertanyakan sistem 5 hari sekolah.

Solopos.com, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunggu kontak komunikasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy terkait kebijakan sekolah seharian 8 jam sehari atau sistem 5 hari sekolah.

Advertisement

“Belum ada kontak untuk pertemuan dengan PBNU,” kata Ketua PBNU Muhammad Sulton Fatoni ditemui di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (15/2017).

Dia mengatakan, PBNU sejak awal menolak konsep sekolah seharian digulirkan, yaitu sejak Muhadjir menjadi menteri pada 2016 menggantikan Anies Baswedan. Kebijakan sekolah lima hari, kata dia, sama saja dengan full day school yang diwacanakan Mendikbud sejak awal.

Sulton menegaskan PBNU terbuka kapan saja dengan Mendikbud jika ingin melakukan komunikasi soal sekolah seharian. Menurutnya, PBNU jarang dilibatkan dalam diskusi soal sekolah seharian.

Advertisement

Dia juga membantah kabar soal Lembaga Pendidikan (LP) Maarif NU yang dilibatkan dalam penggodokan kebijakan lima hari sekolah. “Tidak ada LP Maarif diikutkan dalam penggodokan tersebut,” kata dia. Baca juga: Maarif NU Siap Demo Mendikbud.

Dia mengatakan sistem pendidikan saat ini sejatinya sudah baik dengan enam hari masuk kelas. Jika dipaksakan dengan kebijakan sekolah seharian, maka siswa berpotensi kelelahan. Akibatnya, kata dia, hasil dari proses pendidikan tidak dapat tercapai dengan baik.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memberlakukan aturan lima hari sekolah terhitung mulai tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli 2017.

Advertisement

Mendikbud Muhadjir Effendy di Istana Negara, Senin (12/6/2017), telah menyampaikan bahwa aturan tersebut telah terbit pada 9 Juni 2017. Aturan itu berdasarkan beleid berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2017 tentang Beban Tugas Guru dengan beban mengajar tatap muka minimal dari 24 jam dalam sepekan menjadi 40 jam. Menurut Muhadjir, acuan tersebut mengacu pada standar kerja aparatur sipil negara (ASN).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif