Soloraya
Kamis, 15 Juni 2017 - 18:35 WIB

KECELAKAAN SUKOHARJO : Pasutri Tewas Tertabrak KA, Polisi Usut Dugaan Kelalaian Petugas Penjaga Palang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kecelakaan Sukoharjo, polisi menduga palang pintu perlintasan KA di Mayang terlambat ditutup hingga mengakibatkan kecelakaan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo masih menyelidiki dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di perlintasan kereta api (KA) berpalang di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Rabu (14/6/2017).

Advertisement

Olah TKP akan dijadikan acuan menentukan adanya unsur kelalaian atau tidak dari penjaga palang pintu KA di perlintasan tersebut. Polisi mendapatkan informasi palang pintu perlintasan itu terlambat ditutup saat KA Logawa lewat sehingga menabrak pasutri yang menyeberang menggunakan sepeda motor.

“Untuk menentukan adakah unsur kelalaian atau tidak [dari] penjaga [perlintasan KA], polisi masih fokus pada olah TKP. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian atau tidak,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, saat ditemui Solopos.com di Mapolres Sukoharjo, Kamis (15/6/2017).

Mantan Kasatlantas Polresta Yogyakarta ini menegaskan dalam waktu dekat bisa diambil kesimpulan dan titik terang kasusnya. Pada bagian lain, Kapolres menyatakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga diundang dalam rakor lintas sektoral beberapa waktu lalu. Di rakor akan disampaikan langkah-langkah kegiatan bersama.

Advertisement

“Salah satunya soal penjaga palang pintu perlintasan kereta api. Tupoksi polisi akan melakukan patroli dan pengecekan rel KA agar tidak ada sabotase, kejadian pelemparan, dan sebagainya.”

Kapolres sudah meminta PT KAI untuk membuat rambu-rambu di setiap perlintasan rel KA tak berpalang pintu. “Rambu rusak segera diganti dan keberadaan rambu sebagai pengganti penjaga palang pintu. Karena PT KAI mengatakan personel penjaga perlintasan kurang sehingga di setiap perlintasan tanpa palang harus dipasang rambu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Fitriyanto, 48 dan Sumirah, 50, pasutri asal Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, meninggal setelah tertabrak kereta api di perlintasan kereta api berpalang pintu di Dusun Mayang, Trangsan, Gatak, Selasa sekitar pukul 16.00 WIB.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif