Soloraya
Rabu, 14 Juni 2017 - 15:35 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Kakek-Kakek Nekat Curi Hiasan Pilar Pendapa Kantor Pemkab

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pencurian Boyolali, seorang kakek-kakek nekat mencuri hiasan pilar di pendapa perkantoran Pemkab.

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang kakek-kakek asal Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota, Boyolali, Senen, 57, tertangkap polisi karena mencuri hiasan tembaga pada tiang Pendapa Ageng kompleks perkantoran baru Boyolali, Minggu (4/6/2017).

Advertisement

Aksi itu tergolong nekat karena dilakukan pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Siang itu Senen datang ke pendapa di sebelah Kantor Bupati Boyolali. Diduga sudah punya niat mencuri, Senen membawa tatah/pahat yang kemudian ia gunakan untuk melancarkan aksinya.

Setelah mengira suasana di pendapa sepi, dia mulai mencongkel hiasan pilar pendapa yang terbuat dari lempengan tembaga. Sepertinya dia mengira aksinya tidak diketahui orang lain di sekitarnya.

Namun, perkiraannya salah. Aksinya itu dilihat salah satu warga yang sebelumnya memang sudah curiga dengan gerak-gerik Senen. Lalu, ketika Senen menjalankan aksinya, warga itu melapor ke petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kantornya tak jauh dari pendapa.

Advertisement

Petugas pun langsung datang ke pendapa dan mendapati Senen tengah beraksi. Senen tak berkutik dan pasrah ketika petugas Satpol PP menangkap dan membawanya ke Mapolres Boyolali untuk diproses selanjutnya.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan lempengan yang dicongkel Senen memiliki nilai jual lumayan tinggi sehingga menarik perhatian Senen. Jika diuangkan bisa mencapai hampir Rp5 juta.

“Harganya bisa sampai Rp5 juta. Oleh tersangka, lempengan ini akan dijual ke tukang rongsok,” ujar aries saat merilis kasus ini di mapolres, Senin (12/6/2017).

Advertisement

Sementara itu, Senen mengaku uang hasil penjualan lempengan tembaga itu akan dipakai membeli susu cucunya. “Mau saya pakai untuk beli susu cucu saya,” ujarnya kepada wartawan sembari menundukkan kepalanya.

Kini kakek-kakek tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Boyolali dan menjalani proses labih lanjut. Senen dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif