Jateng
Rabu, 14 Juni 2017 - 14:50 WIB

LEBARAN 2017 : Disnakertrans Minta Perusahaan Tertib Bayar THR

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lebaran 2017 disongsong Disnakertrans Jateng dengan mendesak perusahaan-perusahaan tertib memberikan THR kepada karyawan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kurang dua pekan menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2017, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) kembali  mengingatkan perusahaan-perusahaan di Jateng untuk menyiapkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Advertisement

Peringatan itu disampaikan Disnakertrans Jateng agar perusahaan tertib dalam membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Sebelumnya, Disnakertrans Jateng juga sudah memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan di Jateng untuk segera menyiapkan THR untuk karyawannya. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi keluhan dari para pekerja di Jateng yang tidak atau telat menerima THR yang sudah menjadi haknya.

Advertisement

Sebelumnya, Disnakertrans Jateng juga sudah memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan di Jateng untuk segera menyiapkan THR untuk karyawannya. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi keluhan dari para pekerja di Jateng yang tidak atau telat menerima THR yang sudah menjadi haknya.

[Baca juga Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Siapkan THR]

“Mulai pekan ini, kami terus melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan-perusahaan itu. Kami enggak mau saatnya nanti masih ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan,” ujar Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (13/6/2017).

Advertisement

Oleh karena itu, setiap perusahaan yang ada di Jateng wajib membayarkan THR karyawan paling lambat pekan depan. Dari data yang dimiliki Disnakertrans Jateng, saat ini ada 23.000 perusahaan di Jateng dengan jumlah pekerja mencapai 1,7 juta.

Mengacu pada Lebaran tahun lalu, Wika mengatakan ada setidaknya 20 perusahaan yang telat membayar THR karyawan. Bahkan, beberapa perusahaan yang telat membayar THR itu bergerak di bidang media informasi.

“Semoga tahun ini pada tertib semua. Bahkan, setahu saya ada beberapa perusahaan yang kurang dua pekan sudah memenuhi kewajiban membayar THR karyawan,” tutur Wika.

Advertisement

Wika juga mengimbau kepada karyawan yang sekiranya tidak atau telat menerima THR dari perusahaannya untuk tidak takut mengadu ke Disnakertrans Jateng. Laporan pengaduan bisa dikirim melalui akun resmi Twitter Disnakertrans Jateng di @disnaker_jateng.

Kalau sekiranya takut nanti aduannya bisa tanpa mencantumkan nama asli. Yang penting nama perusahaannya harus jelas. Kami akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan itu. Jadi enggak usah takut mengadu,” imbuh Wika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif