Jateng
Rabu, 14 Juni 2017 - 19:50 WIB

LEBARAN 2017 : Belum Terima THR? Ini Jalur Pengaduannya!

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Lebaran 2017 diharapkan Disnakertrans Jateng disambut gembira oleh seluruh pekerja karena menerima tunjangan hari raya (THR).

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah berseru kepada seluruh pekerja di wilayah ini agar mengadu kepada Disnakertrans Jateng atau Dinas Tenaga Kerja di kabupaten dan kota setempat jika belum menerima tunjangan hari raya (THR) hingga H-7 Lebaran 2017.

Advertisement

Seruan itu dikemukakan Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang tatkala memimpin jajarannya memantau langsung pembayaran tunjangan hari raya bagi para pekerja di dua perusahaan di Kabupaten Semarang, PT Sinar Sosro dan PT Perindustrian Bapak Djenggot, Selasa (13/6/2017). Menurut dia, pengaduan kepada Disnakertrans Jateng atau Dinas Tenaga Kerja di kabupaten dan kota setempat itu dibutuhkan agar pihaknya bisa segera menindaklanjuti.

[Baca juga THR Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran]

Berdasarkan hasil pemantauan di kedua perusahaan di Kabupaten Semarang itu diketahui bahwa THR telah diberikan kepada ratusan pekerja pada pekan pertama Juni 2017 sesuai ketentuan. Wika menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR bagi pekerja itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Ketja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran Menaker No.3/2017.

Advertisement

Demi tegaknya ketentuan itu, para pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 Lebaran 2017 diserukan mengadu ke Disnakertrans Jateng atau Dinas Tenaga Kerja di kabupaten dan kota. Laporan itu juga bisa disampaikan ke kanal aduan yang telah disediakan, yakni melalui email di jatengpantauthr@gmail.com, akun Twitter @disnakerjateng, atau menghubungi nomor telepon 024-8311713 dan Whatsapp 085801310939.

[Baca juga Cara Mengelola Gaji dan THR Agar Tak Kebobolan saat Lebaran]

“Ada dua sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR, yaitu sanksi berupa pembayaran lima persen dari total THR seluruh karyawan dan sanksi administrasi yang bisa berupa rekomendasu pencabutan izin,” ujarnya.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Wika mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima satu pengaduan mengenai perusahaan di Kota Semarang yang belum membayarkan THR hingga saat ini “Substansi aduannya informasi pembayaran THR di perusahaan tersebut masih belum pasti, nanti kami mediasi mudah-mudahan tidak ada masalah,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif