Soloraya
Rabu, 14 Juni 2017 - 22:35 WIB

Kesbangpol Klaten Sebut Aktivitas UN Swissindo Kumpulkan Fotokopi E-KTP Warga Tak Bisa Dibenarkan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan uang (Pastoralmeanderings.blogspot.com)

Kantor Kesbangpol Klaten memastikan aktivitas UN Swissindo mengumpulkan fotokopi e-KTP dan minta uang Rp5.000 tak bisa dibenarkan.

Solopos.com, KLATEN — Warga di beberapa kecamatan di Kabupaten Klaten belakangan ini dibuat resah  dengan  ulah  sejumlah orang  yang mengaku dari UN Swissindo menawarkan bantuan uang hingga belasan juta rupiah. Syaratnya warga diminta menyerahkan fotokopi e-KTP, pas foto, dan uang senilai Rp5.000/ orang.

Advertisement

Ditanya mengenai organisasi tersebut dan kiprahnya, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klaten menyatakan aktivitas UN Swissindo itu tidak bisa dibenarkan. “Maksud dan tujuannya apa mengumpulkan fotokopi e-KTP. Itu harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kesbangpol Klaten, Wahyudi Martono, saat berbincang dengan Solopos.com di Kompleks Kantor Pemkab Klaten, Rabu (14/6/2017). (Baca juga: Sudah Dilarang, UN Swissindo Ngotot Himpun E-KTP dan Uang Rp5.000 kepada Warga Klaten)

Wahyudi mengatakan UN Swissindo tidak terdaftar sebagai organisasi resmi di Pemkab Klaten. Karenanya, Kesbangpol akan terus mengawasi kegiatan kelompok tersebut. “Kegiatan UN Swissindo menjadi pengawasan kami. Kami ambil langkah-langkah kewaspadaan,” kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan untuk sementara belum ada pemanggilan terhadap pengurus UN Swissindo di Klaten. Selain tak terdaftar, Badan Kesbangpol hingga kini belum menerima aduan aktivitas kelompok tersebut.

Advertisement

“Kalau memang ada aduan dan kegiatan mereka meresahkan segera kami panggil. Jika itu berkaitan dengan hukum, kami serahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Lebih lanjut, Wahyudi meminta masyarakat berhati-hati jika mendapat penawaran dari pihak tertentu yang mengiming-imingi bisa memberikan bantuan melalui dana leluhur yang disimpan di bank. “Sudah banyak korban dengan iming-iming harta karun. Masyarakat harus hati-hati dan waspada kalau ada iming-iming serupa. Kalau memang merasa dirugikan, silakan saja dilaporkan ke penegak hukum,” kata dia.

Sebelumnya, sekelompok orang yang diketahui berasal dari UN Swissindo menyebarkan kertas yang disebut-sebut voucher untuk mendapatkan gelontoran dana yang disimpan di bank luar negeri. Warga diminta mengumpulkan fotokopi e-KTP serta membayar Rp5.000/orang dengan dalih untuk biaya pengganti cetak voucher.

Advertisement

Aktivitas itu terjadi di wilayah Kecamatan Bayat. Aparat Polsek Bayat sudah memeriksa sejumlah orang yang diduga membagikan formulir tersebut. Koordinator Wilayah UN Swissindo Klaten, Giyatno, mengatakan pemegang kertas voucher mendapat Rp15,6 juta.

Ia menyebut dana berasal dari harta raja-raja terdahulu yang disimpan di salah satu bank luar negeri. “Sebenarnya hak seluruh rakyat Indonesia yang syaratnya ada tiga yakni memiliki e-KTP, foto 3×4 dengan background putih, serta mengganti alat cetak voucher Rp3.000-5.000/lembar,” katanya.

Terkait penyebaran voucher tersebut, Giyatno mengklaim tak ada paksaan kepada warga. Ia juga menegaskan akan tetap menyebarkan voucher meski polisi meminta aktivitas tersebut dihentikan. “Apa pun yang terjadi tetap kami jalankan karena ini amanah,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif