Soloraya
Selasa, 13 Juni 2017 - 19:15 WIB

KEPEGAWAIAN KLATEN : Usut Penipuan, BKPPD Segera Periksa Honorer K2 dan ASN

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ribuan tenaga honorer kategori II (K2) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten mengikuti pengarahan dari Bupati Sunarna, di Gedung Olahraga (GOR) Gelarsena, Klaten, Kamis (20/3/2014). Pengarahan itu digelar dalam rangka pemberkasan bagi tenaga honorer K2 yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun anggaran 2013 lalu. (Ayu Abriyani K.P./JIBI/Solopos)

BKPPD Klaten segera memanggil belasan pegawai honorer K2 dan ASN terkait dugaan penipuan terhadap honorer K2.

Solopos.com, KLATEN — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten segera memanggil belasan pegawai honorer kategori II (K2) untuk diperiksa terkait dugaan penipuan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Advertisement

BKPPD juga akan memanggil ASN lain yang diduga terlibat aksi penipuan itu. Sebelumnya, seorang ASN berinisial Sdy sudah dipanggil untuk ditanyai karena diduga menjadi pelaku penipuan tersebut.

Kasubag Umum Kepegawaian BKPPD Klaten, Dodhy Hermanu, mengatakan pemanggilan satu per satu honorer K2 dilakukan guna menggali identitas pelaku lain. “Kami tidak menunggu mereka melapor melainkan mengundang mereka untuk dimintai keterangan,” kata Dodhy saat ditemui wartawan di Pemkab Klaten, Selasa (13/6/2017). (Baca juga: BKPPD Klaten Usut Dugaan Penipuan terhadap Pegawai Honorer K2)

Advertisement

Kasubag Umum Kepegawaian BKPPD Klaten, Dodhy Hermanu, mengatakan pemanggilan satu per satu honorer K2 dilakukan guna menggali identitas pelaku lain. “Kami tidak menunggu mereka melapor melainkan mengundang mereka untuk dimintai keterangan,” kata Dodhy saat ditemui wartawan di Pemkab Klaten, Selasa (13/6/2017). (Baca juga: BKPPD Klaten Usut Dugaan Penipuan terhadap Pegawai Honorer K2)

Jumlah korban penipuan dengan iming-iming pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS itu sejauh ini sudah ada 11 orang. Mereka merupakan honorer K2 yang tak lolos tes CPNS pada 2013.

“Ketika masing-masing dipanggil, nanti ketahuan siapa yang membawa. Untuk sementara jumlah korban 11 orang itu,” ungkapnya.

Advertisement

“Kami segera klarifikasi. Ia juga berasal dari satuan pendidikan. Dalam kasus ini, diduga peran ASN ini lebih besar daripada yang sebelumnya kami periksa. Mudah-mudahan dari pemeriksaan ini nanti semakin terbuka siapa lagi yang terlibat,” urai dia. (Baca juga: Honorer K2 Korban Penipuan Diminta Segera Melapor ke BKPPD atau Disdik)

Dodhy menjelaskan klarifikasi dilakukan tim disiplin ASN meliputi BKPPD, Inspektorat, serta Bagian Hukum. Ia menjelaskan belum ada rencana membawa kasus itu ke jalur hukum.

“Untuk membawa ke ranah hukum itu nanti tergantung dari para korban dan pengembangannya seperti apa. Dari sisi ASN, selain penipuan kasus ini juga termasuk suap,” katanya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Sdy, seorang kepala SMP di Klaten diperiksa menyusul laporan salah satu honorer K2 yang merasa ditipu oleh Sdy. Sdy menjanjikan tenaga honorer tersebut diangkat menjadi CPNS dengan membayar uang dalam jumlah tertentu.

Namun, setelah sekian lama, tenaga honorer itu tak kunjung mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan diangkat menjadi PNS sesuai yang dijanjikan. Padahal ia sudah membayar uang hingga puluhan juta rupiah kepada Sdy.

Dalam kasus itu, Sdy mengaku juga sebagai korban lantaran diajak ASN lain. Jumlah honorer K2 yang dibawa Sdy untuk dijanjikan mendapat NIP ada empat orang. Jumlah total honorer K2 yang diduga menjadi korban aksi penipuan itu ada 11 orang. Nominal uang yang disetorkan diperkirakan Rp50 juta-Rp80 juta setiap orang.

Advertisement

Para honorer K2 itu dijanjikan bisa diangkat menjadi CPNS setelah tersebarnya kabar tambahan kuota CPNS. Para korban sempat dikumpulkan beberapa kali di Boyolali. Untuk meyakinkan para korban, salah satu orang yang mengaku sebagai salah satu ASN yang bekerja di BKN memberikan sosialisasi. Aksi penipuan itu diduga melibatkan ASN dan non-ASN.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Pantoro, mempersilakan BKPPD memeriksa ASN di lingkungan Disdik yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kalau memang terbukti seperti itu silakan diusut saja. Sekarang itu tidak ada yang bisa menghubung-hubungkan untuk menjadikan CPNS,” kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan BKPPD. Soal sanksi, ia menegaskan jika terbukti melakukan penipuan, para pelaku yang berstatus ASN bakal dikenai sanksi sesuai disiplin ASN.

“Sanksi itu tidak harus menunggu kasus dimasukkan ke jalur hukum. Kalau memang melakukan pelanggaran, ya langsung diberi sanksi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif