Jatim
Jumat, 9 Juni 2017 - 15:05 WIB

OJK Hentikan 29 Usaha Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

OJK menindak tegas kegiatan investasi tak berizin.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 29 kegiatan penghimpunan dana dan investasi yang tidak memiliki izin atau ilegal telah dihentian oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi sejak awal hingga pertengahan tahun 2017.

Advertisement

Kepala OJK Kediri, Slamet Wibowo, Kamis (8/6/2017), mengatakan ke-29 wujud usaha atau entitas tersebut dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana yang berpotensi merugikan masyarakat, serta diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta masyarakat untuk jeli dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming usaha investasi yang menggiurkan. Buktinya usaha investasi ilegal masih marak. Selama awal hingga pertengahan tahun 2017 sudah 29 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup karena merugikan dan ilegal,” ujar dia dalam Media Update dan Buka Bersama OJK di Rumah Makan I-Club Kota Madiun.

Advertisement

“Kami meminta masyarakat untuk jeli dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming usaha investasi yang menggiurkan. Buktinya usaha investasi ilegal masih marak. Selama awal hingga pertengahan tahun 2017 sudah 29 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup karena merugikan dan ilegal,” ujar dia dalam Media Update dan Buka Bersama OJK di Rumah Makan I-Club Kota Madiun.

Dia menyebut 29 entitas ilegal tersebut di antaranya PT Inti Benua Indonesia, Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara atau Agro Investy, Koperasi Harus Sukses Bersama, Koperasi Segitiga Bermuda, dan masih banyak lainnya.

Slamet Wibowo menambahkan rata-rata modus yang dijalankan beragam untuk menarik minat calon nasabahnya. Di antaranya adalah janji pelunasan kredit macet. Biasanya korban yang memiliki utang puluhan juta rupiah diimingi langsung lunas hanya dengan membayar beberapa ratus ribu rupiah saja dengan mengelurkan surat lunas.

Advertisement

“Modus iming-iming keuntungan besar tersebut ditunjang dengan pemahaman masyarakat yang masih kurang mengenai produk investasi dan risikonya. Hal itulah yang membuat kasus penipuan akibat investasi ilegal masih saja terjadi dan terus meningkat,” kata dia.

Untuk itu, OJK mengimbau kepada masyarakat agar memahami bahwa investasi merupakan kegiatan yang berisiko. Sisi lain, OJK bersama pihak terkait lainnya terus berupaya untuk meningkatkan indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan agar masyarakat mampu menyikapi uang dengan bijak, termasuk pengetahuan tetang investasi.

Daftar 29 entitas yang telah dihentikan OJK dan Satgas Waspada Investasi:

Advertisement

1. PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi
Sejahtera atau ILC
2. PT Inti Benua Indonesia
3. PT Inlife Indonesia
4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
5. PT Cipta Multi Bisnis Group
6. PT Mi One Global Indonesia
7. PT Crown Indonesia Makmur
8. Number One Community
9. PT Royal Sugar Company
10. PT Kovesindo
11. PT Finex Gold Berjangka
12. PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia)
13. Talk Fusion
14. Starfive2u.com
15. PT Alkifal Property
16. Groupmatic170
17. EA Veow
18. FX Magnet Profit
19. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi/ Agro
Investy
20. CV. Mulia Kalteng Sinergi
21. Swiss Forex International
22. PT Nusa Profit
23. PT Duta Profit
24. PT Sentra Artha
25. PT Sentra Artha Futures
26. www.lautandhana.net
27. Koperasi Harus Sukses Bersama
28. PT Multi Sukses Internasional
29. www.assetamazon.com

Sumber: ojk.go.id

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif