News
Rabu, 7 Juni 2017 - 20:00 WIB

Uang Suap Pejabat Ditjen Pajak akan Dibagikan ke Kanwil Jakarta Khusus

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Fakta penting muncul di persidangan kasus suap pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Uang suap akan dibagikan ke Kanwil Jakarta Khusus.

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa penerima gratifikasi dalam rangka pengurusan pajak, Handang Soekarno, diketahui meminta uang untuk dibagi-bagikan kepada petugas pajak lainnya khususnya pada Kanwil Jakarta Khusus.

Advertisement

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan pemberian gratifikasi kepada Handang, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rabu (7/6/2017).

Country Manager PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, yang juga merupakan pemberi gratifikasi, mengatakan dia mengetahui nama Handang dari seorang konsultan pajak. Setelah itu, pada Oktober 2016, setidaknya ada tiga pertemuan antara dirinya dengan Handang untuk meminta bantuan pengurusan pembatalan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp78 miliar.

Advertisement

Country Manager PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, yang juga merupakan pemberi gratifikasi, mengatakan dia mengetahui nama Handang dari seorang konsultan pajak. Setelah itu, pada Oktober 2016, setidaknya ada tiga pertemuan antara dirinya dengan Handang untuk meminta bantuan pengurusan pembatalan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp78 miliar.

Pada pertemuan ketiga, yakni 20 Oktober 2016, Handang mengatakan bahwa dia masih berkoordinasi dengan teman-temannya. Dia bertanya apakah Ramapanicker bersedia membantu teman-temannya tersebut sehingga proses ini segera diselesaikan.

“Saya bersedia bantu beliau dan teman-teman bantu itu soal dana pastinya. Dia tanya bagaimana perhitungannya apakah persentase 10% dari pokok STP atau langsung beri sekian. Kami sepakati 10% dari pokok tagihan yakni Rp52 miliar dan Rp1 miliar untuk utangnya. Dibulatkan jadi Rp6 miliar,” tuturnya.

Advertisement

Keesokan harinya Mohan kemudian menghubungi kantor cabangnya di Surabaya dan memerintahkan mereka untuk menyiapkan uang sebesar Rp1,150 miliar. Uang itu kemudian ditambahkan dengan Rp850 juta dari kantor pusat PT EK Prima Ekspor Indonesia sehingga berjumlah Rp2 miliar.

Akan tetapi, rencana membawa uang tersebut dari Surabaya ke Jakarta batal dilaksanakan. Penyebabnya, kurir bernama Hamim–yang diperkenalkan oleh Yustinus Heri Sulistiyo (rekan Handang di Ditjen Pajak)–enggan membawa uang banyak melalui pesawat.

Saksi lainnya dalam persidangan itu juga menyebut Handang berupaya menyamarkan hartanya dengan meminjam nama orang lain dengan tujuan menghindari pajak. Suhardi, sopir Handang, membenarkan bahwa pembelian mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 820 BP menggunakan nama Sulastri yakni istri dari Suhadi. Menurutnya, upaya ini untuk menghindari pembayaran pajak atas nama Handang Soekarno.

Advertisement

Tidak hanya itu, pada saat dibekuk petugas KPK 21 November 2016, mobil tersebut menggunakan pelat nomor Tentara Nasional Indonesia (TNI). Suhardi yang merupakan pensiunan polisi itu mengatakan dia tidak mengetahui asal muasal pelat nomor tersebut dan hanya menjalankan perintah untuk memasang nomor tersebut.

Selain menggunakan pelat nomor kendaraan militer, Handang yang berstatus pejabat eselon III diketahui memiliki seorang ajudan bernama Sigit, seorang anggota militer aktif. Sigit turut dibekuk dalam operasi tangkap tangan bersama Handang seusai menerima uang dari Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Selain itu, Handang juga diketahui pernah melibatkan sopirnya untuk membeli kendaraan seperti Toyota Fortunier, dua sepeda motor besar atau moge dan 20 unit sepeda motor. Itu belum termasuk mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 820 BP atas nama Sulastri, istri Suhardi. Suhardi membenarkan salah satu dari 20 unit sepeda motor tersebut. tepatnya Honda Vario, menggunakan namanya.

Advertisement

Ramapanicker Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno diciduk oleh penyidik KPK seusai menyerahkan uang sebesar US$14.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar kepada Handang Soekarno. Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Kawasan Kemayoran, pada 21 November 2016.

Pemberian uang tersebut merupaan bagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh terdakwa kepada Handang. Uang itu merupakan hadiah atas bantuan Handang menyelesaikan persoalan pembatalan surat tagihan pajak (STP) PPN 2014 dan 2015 dengan total Rp78 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif