News
Rabu, 7 Juni 2017 - 22:00 WIB

Berkas Kasus Al-Khaththath dkk Dikirim ke Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa aksi 313 di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (31/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Berkas kasus Al-Khaththath dkk–yang ditangkap sebelum aksi 313–dikirim ke kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas lima tersangka kasus makar dan menyerahkannya ke kejaksaan. Kelima tersangka tersebut antara lain Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Diko, dan Mar’ad Fachri Said alias Andre.

Advertisement

“Untuk kasus makar, dengan tersangka Pak Al-Khaththath dan kawan-kawan, berkas perkara sudah dikirim ke penuntut umum kejaksaan tanggal 31 Mei kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombers Pol R. P. Argo Yuwono, Rabu (7/6/2017).

Argo melanjutkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penilaian dari pihak kejaksaan. Nantinya, kejaksaan akan menilai apakah berkas yang telah diajukan tersebut masih memiliki kekurangan untuk bisa dilengkapi kemudian.

“Kita masih menunggu penilaian kejaksaan apakah nanti kira-kira ada kekurangan atau tidak, yang terpenting dari kepolisian siap ya kalau ada kekurangan-kekurangan kita tambahin,” tambahnya.

Advertisement

Al-Khaththath ditangkap pada Jumat (31/3/2017), di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Dia dan kelima orang lainnya diduga mengadakan atau ikut dalam pertemuan yang terkait dengan dugaan pemufakatan makar. Kelima orang tersebut pun dikenakan pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang permufakatan makar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif