News
Selasa, 6 Juni 2017 - 17:30 WIB

Parliamentary Threshold Pemilu 2019 Jadi 4%

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Layar menampilkan pasangan capres cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto (keempat dari kiri) - Hatta Radjasa (kelima dari kiri) dan pasangan capres cawapres nomor urut dua Joko Widodo (ketiga dari kiri) - Jusuf Kalla (kedua dari kiri) saat acara Deklarasi Pemilu Berintegritas & Damai - Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (3/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Fraksi-fraksi di DPR sepakat parliamentary threshold Pemilu 2019 menjadi 4%.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy memastikan seluruh fraksi-fraksi DPR sudah menyepakati ambang batas bagi parpol masuk parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%.

Advertisement

Menurutnya, kesepakatan itu tinggal disahkan dalam rapat pansus meski untuk presidential threshold masih ada dua kubu pendapat yang menguat. Keduanya adalah antara 0% dan 20%-25%.

“[dalam] Lobi-lobi antar-ketua fraksi dan ketua kelompok fraksi di Pansus, disepakati angka 4% untuk ambang batas parlemen,” kata Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Selasa (6/6/2017).

Dia menjelaskan fraksi di DPR menyepakati angka ambang batas itu setelah membahas empat pilihan ambang batas parlemen 3,5%, 4%, 5%, dan 7%. Lukman pun optimis rapat Pansus Pemilu akan menyepakati penetapan ambang batas itu tanpa melakukan pemungutan suara. “Kami optimis tidak perlu voting untuk ambil keputusan terkait ambang batas parlemen,” ujarnya.

Advertisement

Sementara berkenaan dengan ambang batas parpol mengajukan calon presiden, ada tiga fraksi yang mengusulkan ambang batas pengajuan calon presiden bagi parpol 20%-25% yaitu PDIP, Partai Golkar, dan Partai Nasdem. Sedangkan partai lainnya mengusulkan tanpa ambang batas.

Pansus akan melakukan rapat internal mengenai masalah itu pada Kamis (8/6/2017) dan berharap tidak ada kebuntuan dalam pembahasannya karena alasan masing-masing pengusul sama kuat. Lukman mengatakan kalau pendapat fraksi dominan maka keputusan Pansus bisa diambil melalui musyawarah dan mufakat namun kalau imbang akan dilanjutkan ke paripurna.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pemilu 2019 Pilpres 2019
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif