News
Selasa, 6 Juni 2017 - 18:30 WIB

Angket Diprediksi Bubarkan KPK, Jokowi Didesak Pasang Badan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Ketua KPK Agus Raharjo didampingi istri dan pimpinan KPK yang lain, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12/2015). (Setkab.go.id)

Hak angket terhadap KPK diprediksi bisa berujung pembubaran KPK. Presiden Jokowi pun didesak bersikap tegas.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden diminta mengambil sikap yang tegas terkait semakin mengerucutnya pembentukan panitia angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR.

Advertisement

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu ikut-ikut menggebuk KPK. Oce mengharapkan Jokowi minimal seperti sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan pernyataan tegas.

“[di tengah situasi ini presiden seharusnya mengatakan] Saya mendukung KPK, KPK tidak boleh diganggu, KPK tidak boleh dilemahkan. Itu saja cukup dari Presiden, tapi sekarang ini pernyataan Presiden tidak clear, tidak tegas,” kata Oce di Jakarta, Selasa (7/5/2017).

Bahkan semenjak KPK diserang secara politis, Jokowi belum pernah mengeluarkan pernyataan soal angket ini. Padahal, kata Oce, KPK sesuai dengan cita-cita Jokowi.

Advertisement

Lebih lanjut dia mengatakan semakin bertambahnya fraksi pendukung angket menjadikan kekhawatiran pelemahan bahkan pembubaran KPK menjadi semakin nyata. Pasalnya, ujung dari hak angket adalah impeachment dan oleh DPR hal itu ditafsirkan secara bebas yang berarti bisa seluas rekomendasi yang akan di keluarkan.

“Kalau DPR-nya seperti sekarang, mereka bisa menafsirkan seluas-luasnya. Bukan berdasarkan hukum lagi, mereka bisa menggunakan angket dan impeachment pimpinan dan bahkan KPK-nya tutup,” kata Oce.

Dia mengharapkan sejumlah fraksi yang menyatakan menolak mengirimkan panitia angket dapat konsisten dengan sikapnya. Sesuai aturan hukum, panitia angket akan cacat prosedural jika ada fraksi yang tidak mengirimkan perwakilan.

Advertisement

Sekretaris Jendral PPP, Asrul Sani mengatakan DPR tidak akan membicarakan kasus per kasus dalam angket KPK. Anggota Komisi III DPR itu beralasan DPR lebih menyoroti tentang tata kelola lembaga anti rasuah itu. “Penyebutan kasus hanya untuk contoh,” katanya.

Panitia angket, kata Asrul, lebih akan menyoroti kewenangan KPK secara hukum. Sedangkan lainnya terkait penggunaan anggaran. Dia mengatakan pihaknya dapat mengeluarkan rekomendasi penindakan oleh lembaga hukum jika ditemukan ketidak sesuaian setelah panitia angket berjalan.

“Contoh ternyata penyebutan nama 6 itu [anggota DPR yang menekan Miryam dalam kasus e-KTP] tidak benar. Rekomendasi kami menyerahkan kepada yang dirugikan menggunakan hak hukum,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif