Jogja
Senin, 5 Juni 2017 - 23:55 WIB

PEMKOT JOGJA : Bermasalah dengan THR? Laporkan ke Posko

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pemkot Jogja menegaskan mengenai kewajiban pemberian THR keagamaan

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja mengirimkan imbauan kepada semua perusahaan di Jogja terkait kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh, Senin (5/6/2017) kemarin. Imbauan tersebut demi menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di lingkungan kerja.

Advertisement

Saat yang sama, Pemerintah Kota Jogja juga membuka posko pengaduan THR. Posko dibuka mulai hari kemrin sampai H+7 lebaran, di komplek Bali Kota.

“Bagi pekerja atau pun pengusaha yang ingin mengadukan tentang pembayaran THR bisa datang langsung ke posko atau menghubungi nomor petugas,” kata Kepala Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Lucy Irawati.

Lucy mengatakan pemberian THR keagamaan wajib dan yang tidak melaksanakannya bisa terancam pidana kurungan selama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta. Ketentuan pidana itu mengacu pada Pasal 41 ayat 5 Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Advertisement

Menurut Lucy THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus. Adaun besarannya bagi pekerja yang yang telah bekerja 12 bulan terus menerus, maka THR sebesar satu bulan upah bulanan.

“Upah sebulan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap,” kata Lucy. Kendati demikian, jika perusahaan sudah memiliki kebijakan pembyaran THR yang lebih baik, maka aturan perusahaan yang digunakan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif