Soloraya
Sabtu, 3 Juni 2017 - 01:00 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Tepergok Polisi Patroli, 5 Penjudi Gonggong Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lima pejudi (wajah diblur) seusai diperiksa di depan Mapolsek Gondang, Sragen, Jumat (2/6/2017). (Istimewa/Polsek Gondang)

Perjudian Sragen, lima orang ditangkap saat berjudi jenis gonggong di Gondang.

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Polsek Gondang Sragen membekuk lima pejudi gonggong di Dukuh Candi RT 013, Desa Plosorejo, Kecamatan Gondang, Sragen, Kamis (1/6/2017) pukul 22.30 WIB.

Advertisement

Lima orang itu ditangkap polisi yang tengah berpatroli dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Desa Plosorejo. Kapolsek Gondang AKP Suhardi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat dihubungi Solopos.com, Jumat (2/6/2017), menyebut kelima pelaku perjudian itu yakni Mul, 41, warga Candi RT 013 Plosorejo; Par, 45, warga Dukuh/Desa Kaliwedi RT 004, Gondang; Tuk, 45, warga Mojorejo RT 004, Plosorejo; Kam, 70, warga Baleharjo RT 010, Plosorejo; dan Mar, 45, warga Bangunasri RT 014, Plosorejo.

“Peristiwa itu bermula saat dua polisi berpatroli di wilayah Desa Plosorejo. Saat patroli itulah, anggota Polsek Gondang menangkap tangan aksi perjudian jenis gonggong dan berhasil mengamankan lima pejudi. Tangkap tangan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Para pelaku digelandang ke Mapolsek Gondang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar mantan Kapolsek Kedawung, Sragen, itu.

Suhardi menambahkan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku, yakni 2,5 set kartu ceki dan uang tunai Rp300.000. Untuk melengkapi perkara, Suhardi memerintahkan penyidik untuk memeriksa sejumlah saksi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif