Soloraya
Rabu, 31 Mei 2017 - 20:00 WIB

Dana Tinggal Dicairkan, Pemkab Sukoharjo Tunggu PP Pencairan Gaji Ke-13 dan 14

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot/Pemkab. (Dok/JIBI/Solopos)

Pemkab Sukoharjo masih menunggu peraturan pemerintah pencairan gaji ke-13 dan ke-14.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

Advertisement

Dana sudah tersedia dan tinggal mencairkan. Pencairan gaji tersebut diharapkan seperti tahun sebelumnya yakni sebelum Lebaran.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto ditemui di Kantor Setda Sukoharjo seusai mengikuti rapat, Rabu (31/5/2017). Tak disebutkan jumlah nominal anggaran gaji ke-13 dan ke-14, mantan Kepala Dishub Sukoharjo mengatakan akan disesuaikan dengan PP.

“Dana sudah tersedia tinggal menunggu PP, petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis. Kami berharap pencairan seperti sebelumnya tidak berbeda di tahun ini. Jumlah dana masing-masing ASN berbeda-beda disesuaikan dengan golongan dan lama kerja,” jelasnya.

Advertisement

Suseno menjelaskan jumlah dana yang diterima sesuai gaji pokok minus tunjangan. “Jumlah ASN di Sukoharjo 9.000-an orang lebih. Apabila satu orang mendapatkan Rp3 juta maka bernilai puluhan miliar lebih. Tinggal PP-nya nanti bagaimana.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif