Jatim
Selasa, 30 Mei 2017 - 21:05 WIB

Tim Satgas Polres Ponorogo Segel Pabrik Garam Oplosan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Aparat Polres Ponorogo menggerebek pabrik garam oplosan di Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Tim Satgas Pangan Polres Ponorogo menyegel pabrik garam UD Rejo di Jl. Gatot Subroto No. 54 Ponorogo. Pabrik garam itu disegel lantaran memproduksi garam oplosan.

Advertisement

“UD Rejo ini disegel petugas pada Sabtu [27/5/2017] sekitar pukul 11.30 WIB. Pabrik garam itu memproduksi garam oplosan yang tidak sesuai standar mutu,” kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, saat ditemui di Mapolres Ponorogo, Selasa (30/5/2017).

Sudarmanto menuturkan pabrik garam oplosan ini milik seorang pria berinisal K, 56. Produksi garam di UD Rejo ini mencampur garam lokal dengan yodium secara manual. Garam produksinya dijual lebih murah dibandingkan garam merek lainnya.

Distribusi garam oplosan ini di wilayah Ponorogo, Pacitan, hingga Wonogiri. Selain bermasalah soal produksi garam oplosan, tempat usaha itu juga tidak memiliki izin dari pemerintah.

Advertisement

Penggerebekan rumah usaha ini berawal saat informasi masyarakat mengenai adanya tempat produksi garam yang tidak sesuai aturan. Atas informasi itu, polisi menyelidiki tempat itu.

Saat menggerebek tempat tersebut, ada dua karyawan yang sedang mengoplos garam. Setelah dilakulan pengecekan administrasi ternyata izin usahanya telah kedaluwarsa.

“Jadi izin usahanya mati dan tidak diperpanjang, serta garam yang diproduksi juga tidak sesuai aturan,” kata Sudarmanto.

Advertisement

Dari lokasi itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu karung garam grosok, satu karung garam kemasan merek G2, satu karung garam kemasan merek putih super, satu plastik berisi garam dari tempat pencampuran, satu alat perekat, satu botol serbuk yodium, satu gembor larutan air dan yodium, dan lainnya.

Dari temuan itu, pemilik usaha akan dikenai Pasal 160 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7/2014 tentang Perdagangan Sub Pasal 140, 141, dan 142 UU RI No. 18/2012 tentang Pangan Sub Pasal 62 jo Pasal 8 UU RI No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif