Soloraya
Senin, 29 Mei 2017 - 17:35 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Nekat Bawa Penumpang, 4 Pengemudi Uber X Dapat Surat Tilang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi Uber (townhall.com)

Transportasi Solo, 4 pengemudi taksi Uber X mendapat surat tilang karena nekat bawa penumpang.

Solopos.com, SOLO — Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo selama Mei telah memberikan surat tilang kepada empat pengemudi angkutan sewa khusus yang memanfaatkan aplikasi Uber X. Pengemudi Uber X diberikan surat tilang karena belum mengantongi izin beroperasi di Solo.

Advertisement

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Imam Syafi’i mengatakan Satlantas tidak bisa memberikan surat tilang kepada pengemudi Uber X jika tidak tertangkap basah menarik penumpang. Empat pengemudi Uber X yang diberikan surat tilang tertangkap basah oleh pengemudi taksi konvensional. (Baca juga: Sopir Taksi Konvensional Bertindak Sendiri Tangkap Pengemudi Uber)

“Kami menerima laporan dari pengemudi taksi konvensional bahwa pengemudi layanan Uber X membawa penumpang di Stasiun Purwosari dan Stasiun Balapan. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satlantas di Jl. Slemat Riyadi,” ujar Imam saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Senin (29/5/2017).

Imam meminta pengemudi taksi konvensional agar tidak bertindak sendiri dengan merazia pengemudi Uber X. Tindakan razia tersebut dapat memicu gesekan antara taksi konvensional dan Uber X.

Advertisement

“Kami meminta kepada pengemudi taksi konvensional yang mendapati pengemudi Uber X menarik penumpang segera menginformasikan ke Satlantas atau Dishub [Dinas Perhubungan] Solo,” kata dia.

Satlantas, lanjut dia, dapat melakukan tindakan di lapangan terhadap pengemudi layanan Uber X jika Pemkot Solo punya aturan larangan taksi online. Ia mengimbau warga yang memiliki mobil pribadi tidak menyewakan mobil untuk pelayanan Uber X.

“Kami masih berkoordinasi dengan Dishub soal penindakan pengemudi Uber X yang nekat beroperasi di Solo,” kata dia.

Advertisement

Imam menambahkan informasi terbaru Wali Kota Solo akan melayangkan surat kepada pengelola Uber X agar tidak beroperasi sebelum mengantongi izin. Selain itu, Dishub dan Wali Kota Solo melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar memblokir aplikasi Uber X.

Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, sepakat dengan usulan Satlantas agar pengemudi taksi konvensional di Solo tidak bertindak sendiri melakukan razia. Dishub siap menindak tegas jika ada laporan pengemudi Uber X menarik penumpang di Solo.

“Kami masih menunggu Wali Kota Solo membuat surat peringatan untuk diberikan kepada pengelola Uber X,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif