Soloraya
Selasa, 23 Mei 2017 - 23:15 WIB

PERTANIAN WONOGIRI : Dana PUAP untuk Gapoktan Macet, Ternyata Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu pengurus gabungan kelompok tani (gapoktan) menyampaikan capaian pengelolaan dana PUAP saat monitoring dan evaluasi PUAP di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (9/3/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pertanian Wonogiri, dana PUAP untuk Gapoktan belum dikelola LKM berbadan hukum.

Solopos.com, WONOGIRI — Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) 2008-2015 senilai Rp22 miliar di Wonogiri mayoritas tidak dikelola oleh lembaga keuangan mikro (LKM) berbadan hukum.

Advertisement

Akibatnya, pengelolaan tidak berjalan baik sehingga perguliran dana kurang lancar bahkan macet. Seperti diketahui, dana PUAP yang dikelola 220 gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kabupaten Gaplek tak sepenuhnya lancar. (Baca: Dana PUAP Rp6,9 Miliar yang Dikelola 69 Gapoktan Macet)

PUAP yang dikelola 133 gapoktan diketahui kurang lancar dan macet. Setelah ditelusuri, mayoritas PUAP tidak dikelola LKM berbadan hukum.

Pada bagian lain, Bupati Joko Sutopo membuat kebijakan tegas tidak akan memberi bantuan pertanian dalam bentuk apa pun, khususnya kepada 69 gapoktan yang tak bisa mengelola PUAP karena dinilai tak kredibel. Kasi Penyuluhan Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Wonogiri, Heru Sumaryanto, kepada Solopos.com belum lama ini mengatakan dana PUAP senilai Rp100 juta/penerima yang digulirkan pemerintah pusat mayoritas hanya dikelola gapoktan.

Advertisement

Idealnya keuangan dikelola LKM berbadan hukum. Hanya sebagian kecil gapoktan yang sudah membentuk LKM, namun LKM tersebut pun belum berbadan hukum. Heru mencatat hingga saat ini baru ada kurang lebih 70 LKM berbadan hukum yang mengelola PUAP. (Baca juga: Tak Kredibel, 69 Gapokan Tak Dapat Bantuan Apa Pun)

Atas kondisi itu DPP akan terus mendorong agar seluruh gapoktan pengelola PUAP membentuk LKM berbadan hukum supaya pengelolaan lebih baik. Hal itu sesuai amanah UU No. 1/2013 tentang LKM yang mengatur pengelolaan keuangan harus LKM berbadan hukum.

“LKM yang sudah berbadan hukum merupakan pengelola PUAP yang disalurkan pada 2015. Badan hukumnya dalam bentuk koperasi. Saat itu memang kami dorong. Ke depan PUAP harus dikelola LKM berbadan hukum semua. Jadi, baik gapoktan yang pengelolaan PUAP-nya lancar, kurang lancar, dan terlebih macet harus punya LKM berbadan hukum,” kata Heru.

Advertisement

Selain karena tidak dikelola LKM berbadan hukum, lanjut dia, pengelolaan dana PUAP tak lancar akibat kurang berjalannya koordinasi antara petani dengan kelompok tani (poktan) maupun poktan dengan gapoktan. Faktor lainnya lantaran para peminjam menganggap dana PUAP merupakan hibah yang tak perlu dikembalikan.

Setelah Bupati memberi peringatan Maret lalu, peminjam mulai mengembalikan dana yang tertunggak. Dana yang sudah dikembalikan diminta tidak digulirkan terlebih dahulu sebelum seluruh masalah selesai 100 persen. Hingga kini DPP terus membantu pengelola menagih agar peminjam menyelesaikan tanggung jawabnya.

Heru mencatat hingga pertengahan April lalu sudah ada 24 gapoktan yang telah menyelesaikan masalah. Dari waktu ke waktu progres semakin baik. Sementara itu, Kepala DPP, Safuan, menginformasikan dana PUAP yang bergulir sejak 2008 senilai Rp22 miliar hingga akhir Mei ini tumbuh menjadi Rp28,5 miliar.

Menurut dia, hal tersebut progres yang bagus. Dia berharap masalah pengelolaan PUAP bisa selesai secepatnya agar dana bisa terus digulirkan kepada petani.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif