News
Jumat, 19 Mei 2017 - 08:10 WIB

PPDB SMA/SMK 2017 : Anak Guru dan Tenaga Kependidikan Dapat Tambahan Nilai, Begini Penghitungannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi situs PPDB Online (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Anak guru di Jateng dapat tambahan nilai dalam PPDB SMA/SMK 2017.

Solopos.com, SOLO — Lulusan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat yang merupakan anak guru mendapat tambahan nilai saat mendaftar sebagai calon peserta didik baru di SMA negeri (SMAN) maupun SMK negeri (SMKN) di wilayah Jawa Tengah.

Advertisement

Hal itu berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dan SMKN Provinsi Jawa Tengah 2017/2018 yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tambahan nilai bagi anak guru yang disebut dengan nilai kemaslahatan tersebut menjadi salah satu dari empat komponen penilaian bagi calon siswa baru.

“Jadi selain nilai UN [Ujian Nasional] SMP, untuk penilaian calon siswa baru di SMAN atau SMKN juga memperhitungkan komponen lainnya, di antaranya nilai kemaslahatan, nilai prestasi untuk akademik atau nonakademik, dan nilai lingkungan,” ujar Kepala SMAN 4 Solo yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Solo, M. Thoyibun, didampingi Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMA Negeri (SMAN) 4 Solo, Nanang Inwanto, Kamis (18/5/2017).

Advertisement

“Jadi selain nilai UN [Ujian Nasional] SMP, untuk penilaian calon siswa baru di SMAN atau SMKN juga memperhitungkan komponen lainnya, di antaranya nilai kemaslahatan, nilai prestasi untuk akademik atau nonakademik, dan nilai lingkungan,” ujar Kepala SMAN 4 Solo yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Solo, M. Thoyibun, didampingi Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMA Negeri (SMAN) 4 Solo, Nanang Inwanto, Kamis (18/5/2017).

Nanang menambahkan nilai kemaslahatan adalah nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik baru yang orang tuanya merupakan guru atau tenaga kependidikan. Dengan demikian, nilai tambahan bukan hanya diberikan kepada anak guru, melainkan juga tenaga kependidikan di sekolah dengan poin yang berbeda.

Untuk anak guru SMA/SMK yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar, calon siswa baru tersebut mendapat nilai tambahan 2 poin. Sedangkan untuk anak guru yang mendaftar di sekolah yang bukan tempat orang tuanya mengajar, calon siswa baru mendapat tambahan 1 poin.

Advertisement

Selain untuk anak guru, tambahan nilai juga diberikan kepada siswa berprestasi baik di bidang akademik maupun bidang nonakademik (seni dan olahraga). Tambahan nilai tersebut diberikan kepada siswa yang meraih juara I, juara II, dan juara III dalam kejuaraan mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat internasional dengan poin berbeda.

“Untuk prestasi bidang akademik, juara I, juara II, dan juara III kejuaraan tingkat internasional serta juara I dalam kejuaraan tingkat nasional, calon siswa bisa langsung diterima,” terangnya.

Ada lagi nilai lingkungan, yaitu tambahan nilai yang diberikan kepada calon siswa baru yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar sekolah, terutama calon siswa baru dari keluarga miskin yang tempat tinggalnya di sekitar sekolah.

Advertisement

Nanang menyatakan terkait ketentuan baru PPDB SMAN 2017 yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut, SMAN 4 Solo berencana mengadakan sosialisasi dengan mengundang guru-guru Bimbingan dan Konseling (BK) dari berbagai SMP yang mayoritas lulusannya mendaftar di SMAN 4 Solo. Sosialisasi dijadwalkan Sabtu (20/5/2017) di SMAN 4 Solo.

“Mungkin ada sekitar 30 guru BK dari berbagai SMP yang akan kami undang dalam sosialisasi tersebut,” tandasnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif