Kesadaran masyarakat DIY terhadap perpajakan masih rendah
Harianjogja.com, JOGJA-Kesadaran masyarakat DIY terhadap perpajakan masih rendah. Kegiatan sosialisasi dan edukasi gencar dilakukan.
Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono mengatakan, kesadaran akan pentingnya pajak terbilang masih rendah. Jika dilihat dari hasil program tax amnesty sendiri, data menunjukkan bahwa hanya sekitar 3% wajib pajak yang mengikuti program tersebut.
Dari jumlah Surat Pernyataan Harta [SPH] hanya 13.822. Jumlah tersebut menurutnya hanya sekitar 3% dari jumlah wajib pajak yang terdaftar sekitar 400.000. Ia pun menyebut capaian DIY berada di bawah rata-rata nasional.
“Kalau secara nasional mendeklarasikan tax amnesty berhasil, untuk di Jogja tidak,” tegasnya.
Dari sisi jumlah tebusan juga hanya sekitar Rp513 miliar dan tidak mencapai Rp1 triliun. Hal tersebut membuat Kanwil DJP DIY harus berupaya keras meningkatkan kesadaran berpajak melalui berbagai cara, seperti sosialisasi dan edukasi.
Untuk mendorong masyarakat memiliki tanggung jawab sebagai warga negara, Kanwil DJP DIY mulai membuka sinergitas dengan beberapa pihak seperti Pemerintah Daerah untuk kepentingan mendapatkan data status perpajakan setiap warga.
Hal tersebut dilakukan melalui program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Dalam program ini, pelayan publik bisa mengetahui apakah pemohon perizinan sudah ber-NPWP atau belum. Jika belum, kata Yuli, perizinan tidak bisa diproses. “Maka tahap awalnya urus NPWP dulu,” katanya.
Yuli mengatakan, era keterbukaan data perpajakan akan berlaku. Dalam era tersebut, setiap instansi pemerintahan, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan PP.