Soloraya
Rabu, 17 Mei 2017 - 05:10 WIB

PERJUDIAN WONOGIRI : Dua Penambang Togel Ditangkap di Dua Kecamatan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi togel (JIBI/Dok)

Perjudian Wonogiri, polisi menangkap dua penambang togel di dua kecamatan.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satreskrim Polres Wonogiri meringkus dua penambang togel di dua tempat yakni Kecamatan Slogohimo dan Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Senin (15/5/2017).

Advertisement

Di Kecamatan Slogohimo, tim Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang penambang togel, Suyono, 47, di rumahnya, Dusun Sambi RT 003/RW 006, Desa Dawuhan, Slogohimo, Wonogiri. Kapolres Wonogiri, AKBP Mohammad Tora, melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Muhamad Kariri, mengatakan Suyono ditangkap ketika menunggu pembeli nomor togel di rumahnya.

“Saat ditangkap petugas, Suyono tidak melakukan perlawanan karena sudah tertangkap tangan. Dia sudah lama kami selidiki berdasarkan laporan-laporan yang masuk dari warga,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (16/5/2017).

Dari tangan Suyono, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga bendel kupon togel, sebuah pulpen, satu unit ponsel, selembar alas untuk mencatat nonor togel, dan uang tunai senilai Rp30.000. korban ditangkap di rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB.

Advertisement

Polisi juga menggerebek rumah seorang penambang togel di Kecamatan Bulukerto. Penambang tersebut merupakan warga Dusun Nadi Lor RT 003/RW 004, Desa Nadi, Bulukerto, Wonogiri, Dwiyanto, 52. Dwiyanto ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

Ketika ditangkap pukul 13.00 WIB, pelaku juga sedang menunggu pembeli nomor togel di rumahnya. Menurut Kariri, petugas menggerebek rumah pelaku berdasarkan informasi warga yang curiga adanya transaksi togel di rumah Dwiyanto. Setelah diselidiki dan memastikan kebenarannya, para petugas kepolisian langsung beraksi.

“Polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku yakni sebuah pulpen, sebendel kupon togel, selembar paito [kertas rekapan], sebuah buku tafsir mimpi, dan uang tunai senilai Rp6.000,” ujar dia.

Advertisement

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun atau dipidana denda paling banyak Rp20 juta. Kariri menambahkan keduanya disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif