Soloraya
Rabu, 17 Mei 2017 - 00:10 WIB

MIRAS KLATEN : Jual Miras, Warga Wedi Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi botol miras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Miras Klaten, seorang warga Wedi ditangkap karena menjual miras.

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polsek Wedi, Klaten, menangkap seorang penjual minuman keras (miras) di kawasan Wedi, Senin (15/5/2017) malam. Penjual miras tersebut bernama Sartono, 55, warga Wedi.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan Sartono berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan perbuatan tersangka yang menjual miras dalam beberapa waktu terakhir. Polisi yang memperoleh laporan masyarakat langsung mendatangi rumahnya di Wedi.

Hasil pengecekan di lokasi, polisi menyita satu botol bir bintang dan tiga botol berisi anggur kolesom. “Awalnya, yang bersangkutan [tersangka] mengelak telah menjual miras. Setelah kami menemukan barang bukti, Sartono tak lagi bisa mengelak [tersangka dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring)],” kata Kapolsek Wedi, AKP Sunarso, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Solopos.com, Selasa (16/5/2017).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif