News
Selasa, 16 Mei 2017 - 22:00 WIB

KASUS BLBI : KPK Incar Aset Sjamsul Nursalim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

KPK mengincar aset-aset Sjamsul Nursalim, obligor BLBI yang terjerat kasus penerbitan SKL dari BPPN.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penelusuran aset Sjamsul Nursalim yang diduga terkait pemberian obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu merupakan upaya untuk mengembalikan harta negara atau asset recovery.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga itu tengah mempertimbangkan untuk menerapkan ketentuan pidana korporasi sebagaimana termuat dalam UU. No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13/2016.

“Penerapan pidana korporasi ini merupaakn strategi untuk memaksimalkan pengembalian aset,” ujarnya, Selasa (16/5/2017).

Dia mengatakan untuk memaksimalkan pengembalian kekayaan negara, KPK akan menyasar pada pihak-pihak yang diuntungkan dari penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada BDNI. Saat itu, saham mayoritas BDNI dikuasai oleh Sjamsul Nursalim.

Advertisement

Sjamsul menjadi target utama upaya untuk pengembalian kekayaan negara dengan mengendus asetnya yang terkait BLBI, baik atas nama pribadi maupun perusahaan dalam maupun luar negeri. Jika perusahaan milik Sjamsul bertalian erat dengan BLBI, maka KPK akan menggunakan pasal pidana korporasi.

“Jika aset tersebut berada di Indonesia, maka proses penelurusan akan dilakukan menurut hukum di Indonesia. Namun jika asetnya berada di luar negeri, KPK akan menggunakan mekanisme kerja sama internasional sebagaimana tertuang dalam konvensi PBB melawan korupsi,” tuturnya.

Terkait proses penyidikan dengan tersangka Syafruddin Temenggung, pekan lalu sejak 8-11 Mei 2017, penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen perjanjian kerja sama di sebuah kantor notaris di Lampung. Hal itu diduga terkait penempatan aset pertambakan Dipasena sebagai jaminan ke BDNI.

Advertisement

Selain itu, penyidik juga memeriksa 22 saksi petani tambak untuk mengetahui detail proses kontrak dan pinjaman dari BDNI beserta proses pengembalian pinjaman tersebut. Seperti diketahui, BDNI menyerahkan aset pertambakan Dipasena ke BPPN sebagai bagian dari upaya restrukturisasi BLBI yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernilai Rp1,1 triliun.

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadao Stevanus Eka Dasawarsa yang pernah menjadi pelaksana tugas Deputi Asset Management Investment (AMI) untuk memperdalam tentang tugasnya yang berkaitan dengan BDNI.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif