Jogja
Selasa, 16 Mei 2017 - 23:55 WIB

INFRASTRUKTUR JOGJA : DIY Perketat Penggunaan Ruang Tepi Jalan Provinsi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana arus lalu lintas di Simpang Tiga Ringroad Maguwoharjo, Depok, Sleman, Selasa (5/702016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Infrastruktur Jogja ditata dan diatur dalam Perda

Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY dan DPRD DIY tengah membangun kesepakatan untuk memperketat penggunaan ruang tepi jalan provinsi melalui pembahasan Raperda tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan provinsi. Aturan reklame, pembangunan gedung hingga berjualan di tepi jalan provinsi akan diperketat dalam Perda tersebut.

Advertisement

Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUP-ESDM DIY Bambang Sugaib menjelaskan, adanya aturan tentang penggunaan bagian jalan provinsi karena selama ini Pemda DIY tak mendapatkan manfaat dari aset yang dimiliki. Berbagai manfaat seperti retribusi justru masuk ke kabupaten/kota seperti halnya pemasangan reklame meski di Jalan Provinsi. Banyak reklame yang terpasang tanpa diketahui pemiliknya juga menjadi dasar untuk membuat aturan yang lebih ketat lagi melalui Perda.

“Kami berharap ada manfaat yang diperoleh Pemerintah DIY terkait pemanfaatan aset milik provinsi, intinya kan itu, selama ini di kabupaten/kota. Itu aset provinsi, tidak salah kan, ngatur milik sendiri,” ungkapnya sebelum rapat di DPRD DIY, Selasa (16/5/2017).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif