Jogja
Senin, 15 Mei 2017 - 23:27 WIB

BANDARA KULONPROGO : Soal Pembayaran BPHTB, Angkasa Pura Tidak Bisa Lepas Tangan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja memasang pagar batas tanah milik PT Angkasa Pura I yang digunakan sebagai lokasi pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di wilayah Temon, Kulonprogo, Senin (15/5/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo, DPRD mengingatkan kewajiban Angkasa Pura

Harianjogja.com, KULONPROGO — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut PT Angkasa Pura I sebagai pemrakarsa pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) tidak bisa lepas begitu saja dari kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fandi Utomo usai melakukan peninjauan lokasi pembangunan bandara di Satradar Congot, Temon, Kulonprogo, Senin (15/5/2017). Dia mengatakan, harus ada alasan yang jelas jika pada akhirnya BPHTB tidak dibayarkan.
“Menurut ketentuan, orang beli tanah wajib bayar BPHTB,” ucap Fandi menegaskan.

Fandi juga menyoroti masalah relokasi warga terdampak pembangunan bandara, termasuk fasilitas umum dan dan fasilitas sosial yang ada di kawasan tersebut. Dia mengaku baru tahu jika urusan yang semestinya menjadi tanggung jawab PT Angkasa Pura I itu diambil alih Pemkab Kulonprogo melalui penandatanganan nota kesepahaman. Namun, dia menilai langkah itu tidak diikuti dengan kesiapan anggaran daerah.

Menurut Fandi, permasalahan timbul akibat belum ada kejelasan mengenai pembayaran BPHTB yang diharapkan sebagai potensi penerimaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Advertisement

“Kami melihat ada potensi ketidaktertiban administrasi daerah dan tidak tercapainya program. Ini nanti perlu dicarikan jalan keluarnya,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif