News
Jumat, 12 Mei 2017 - 20:00 WIB

Kabar E-KTP Cetakan Sebelum 2013 Tak Berlaku? Mendagri Pastikan Hoax

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Kabar bahwa “e-KTP cetakan sebelum 2013 tak berlaku” dipastikan hoax atau berita bohong.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa kabar di media sosial–tentang perlunya aktivasi e-KTP yang dicetak sebelum 2013–adalah berita bohong alias hoax. Tjahjo memastikan kabar tersebut bukan bersumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Advertisement

“Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri,” katanya, dikutip dari laman Kemendagri, Jumat (12/5/2017).

Menurutnya, e-KTP yang dicetak sebelum ditetapkannya Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) tetap berlaku seumur hidup. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf (c) UU tersebut. “Dengan demikian, KTP-el yg sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi,” jelasnya.

Adapun, Tjahjo mengatakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran ke seluruh Dinas Dukcapil di daerah untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.

Advertisement

“Ditjen Dukcapil Kemendagri segera akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan, mencegah hal ini meluas dan merugikan masyarakat,” tutur dia.

Diakui, di antara sekian banyak KTP-el khusus yang diterbitkan saat perekaman dan pencetakan massal pada 2011-2012 lalu memang masih ada yang tidak diikuti proses incode (pengisian data penduduk pada chip) karena terburu-buru dikejar target. “Untuk kasus seperti ini, bila dilakukan pembacaan melalui card reader, data yang bersangkutan tidak akan terbaca,” kata Tjahjo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif